Berikut ini adalah daftar kementerian yang ada di Indonesia. Saat ini, kementerian di Indonesia berjumlah 49 kementerian yang bersama-sama menjalankan tugas tertentu dalam pemerintahan Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Sebagian dari artikel ini (yang berkaitan dengan informasi mengenai daftar kementerian) memerlukan pemutakhiran informasi. (Oktober 2024) |
Berikut ini adalah daftar kementerian yang ada di Indonesia. Saat ini, kementerian di Indonesia berjumlah 49 kementerian yang bersama-sama menjalankan tugas tertentu dalam pemerintahan Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945. Pengaturan dasar mengenai kementerian dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sementara ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).[1] Organisasi Kementerian Negara diatur dalam Perpres Nomor 140 Tahun 2024.[2]
Menurut Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, kementerian kelompok I adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945.[3] Kementerian-kementerian ini nomenklaturnya tidak dapat diubah sampai kapan pun karena telah jelas disebutkan dalam UUD 1945. Ada tiga kementerian yang nomenklaturnya selalu tetap.
| No | Lambang | Nama Kementerian | Nama Menteri |
|---|---|---|---|
| 1 | Kementerian Dalam Negeri | Tito Karnavian | |
| 2 | Kementerian Luar Negeri | Sugiono | |
| 3 | Kementerian Pertahanan | Sjafrie Sjamsoeddin |
Kementerian kelompok II adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945.[4] Sebagian besar kementerian ini dapat diubah nomenklaturnya apabila akan diadakan perombakan kabinet ataupun pengangkatan menteri baru. Khusus kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan apabila diubah dan/atau dibubarkan harus mendapat persetujuan DPR RI.
Kementerian kelompok III adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.[5]
Kementerian koordinator adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.[6][7]