Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, umumnya disingkat Menekraf adalah kepala dari Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. Jabatan ini dibentuk dari pecahan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia sehingga menjadi Menteri Pariwisata dan Menteri Ekonomi Kreatif. Menteri Ekonomi Kreatif juga sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Ekonomi Kreatif dan saat ini dijabat oleh Teuku Riefky Harsya sejak 21 Oktober 2024.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia | |
|---|---|
Logo Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif | |
| Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia | |
| Ditunjuk oleh | Presiden Indonesia |
| Pendahulu | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia |
| Pejabat perdana | Teuku Riefky Harsya |
| Dibentuk | Oktober 21, 2024 (2024-10-21) |
| Situs web | ekraf |
Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, umumnya disingkat Menekraf adalah kepala dari Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. Jabatan ini dibentuk dari pecahan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia sehingga menjadi Menteri Pariwisata dan Menteri Ekonomi Kreatif. Menteri Ekonomi Kreatif juga sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Ekonomi Kreatif dan saat ini dijabat oleh Teuku Riefky Harsya sejak 21 Oktober 2024. [1]
Nomenklatur ekonomi kreatif pertama kali diadakan pada perombakan Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2011 di bawah pemerintahan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, digabungkan dengan bidang pariwisata, sehingga jabatannya bernama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan dijabat oleh Mari Elka Pangestu.
Kemudian, nomenklatur ini dialihkan ke lembaga baru Badan Ekonomi Kreatif pada tahun 2015, di bawah kepemimpinan presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pada Kabinet Indonesia Maju tahun 2019, nomenklatur ekonomi kreatif kembali digabungkan dengan bidang pariwisata, sehingga jabatannya kembali bernama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Posisi dijabat oleh Wishnutama pada tahun 2019. Kemudian dilanjutkan oleh Sandiaga Uno pada tahun 2020 hingga tahun 2024.
Dalam penyusunan Kabinet Merah Putih, terdapat pemisahan nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata serta Kementerian Ekonomi Kreatif.[2] Pemisahan tersebut membuat jabatan menteri dipecah menjadi Menteri Pariwisata serta Menteri Ekonomi Kreatif.[3] Menteri Ekonomi Kreatif dipegang perdana sejak 21 Oktober 2024 oleh Teuku Riefky Harsya.[4]
| No. | Foto | Nama (Lahir–Wafat) |
Partai | Kabinet | Masa Jabatan | Ket. | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Awal Menjabat | Akhir Menjabat | |||||||
| Indonesia Bersatu II | 19 Oktober 2011 | 20 Oktober 2014 | [A] | |||||
| Kerja | 26 Januari 2015 | 20 Oktober 2019 | ||||||
| Indonesia Maju | 23 Oktober 2019 | 20 Oktober 2014 | [A] | |||||
| 1 | Teuku Riefky Harsya (lahir 1972) |
Demokrat | Merah Putih | 21 Oktober 2024 | Petahana | [B][Ket. 1] | ||
Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp 5.040.000,00 per bulan.[5][6]
Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[7]