Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, umumnya disingkat Menteri P2MI adalah kepala dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Menteri Pelindungan Pekerja Migran juga sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan saat ini dijabat oleh Mukhtarudin sejak 8 September 2025.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia | |
|---|---|
| Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia | |
| Ditunjuk oleh | Presiden Indonesia |
| Pejabat perdana | Abdul Kadir Karding |
| Dibentuk | Oktober 21, 2024 (2024-10-21) |
| Situs web | bp2mi |
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, umumnya disingkat Menteri P2MI adalah kepala dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Menteri Pelindungan Pekerja Migran juga sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan saat ini dijabat oleh Mukhtarudin sejak 8 September 2025.
Dalam penyusunan Kabinet Merah Putih, terdapat peningkatan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi setingkat Kementerian.[1][2] Peningkatan ini membuat Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berada setingkat menteri dengan nama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Posisi ini pertama kali dijabat oleh Abdul Kadir Karding pada tanggal 21 Oktober 2024.[3]
Kemudian pada perombakan kabinet pada 8 September 2025, Abdul Kadir Karding diberhentikan dari jabatan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.[4] Kemudian Presiden Prabowo Subianto melantik Mukhtarudin sebagai pengganti Karding.[5]
| No. | Foto | Nama (Lahir–Wafat) |
Partai | Kabinet | Masa Jabatan | Ket. | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Awal Menjabat | Akhir Menjabat | |||||||||
| 1 | Abdul Kadir Karding (lahir 1973) |
PKB | Merah Putih | 21 Oktober 2024 | 8 September 2025 | [A][Ket. 1] | ||||
| 2 | Mukhtarudin (lahir 1964) |
Golkar | 8 September 2025 | Petahana | [Ket. 1] | |||||
Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[6]
Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[7]