Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, umumnya disingkat Kepala BGN adalah pimpinan Badan Gizi Nasional. Saat ini Kepala Badan Gizi Nasional dijabat oleh Dadan Hindayana sejak 19 Agustus 2024.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia | |
|---|---|
| Badan Gizi Nasional Republik Indonesia | |
| Anggota | Kabinet Merah Putih |
| Ditunjuk oleh | Presiden Indonesia |
| Pejabat perdana | Dadan Hindayana |
| Dibentuk | Agustus 19, 2024 (2024-08-19) |
| Situs web | bgn |
Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, umumnya disingkat Kepala BGN adalah pimpinan Badan Gizi Nasional. Saat ini Kepala Badan Gizi Nasional dijabat oleh Dadan Hindayana sejak 19 Agustus 2024.[1]
Badan Gizi Nasional dibentuk pada 15 Agustus 2024 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.[2] Dasar pembentukan lembaga ini adalah mengalihkan tugas kerawanan pangan dan gizi dari Badan Pangan Nasional dan membantu pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.[3] Presiden Joko Widodo melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional di hari yang sama bersamaan dengan pelantikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.[4]
| No. | Foto | Nama (Lahir–Wafat) |
Masa Jabatan | Wakil Kepala | Ket. | |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Awal Menjabat | Akhir Menjabat | |||||
| 1 | Dadan Hindayana (lahir 1967) |
19 Agustus 2024 | Petahana | Lodewyk Pusung (sejak 2024) |
[A] | |
| Nanik Sudaryati Deyang (sejak 2025) | ||||||
| Sonny Sanjata (sejak 2025) | ||||||
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Badan memiliki tugas memimpin dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi BGN. Beberapa kewenangan utama antara lain:
Kepala Badan Gizi Nasional merupakan pejabat setingkat menteri, sehingga dia mendapatkan gaji dan hak keuangan setara dengan menteri.[10] Ketentuan gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang hak keuangan menteri.[11]
Sama seperti menteri, Kepala Badan Gizi Nasional juga menerima sejumlah tunjangan operasional diluar gaji pokok, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan melalui asuransi.[12]