Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Kepala Badan Gizi Nasional

Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, umumnya disingkat Kepala BGN adalah pimpinan Badan Gizi Nasional. Saat ini Kepala Badan Gizi Nasional dijabat oleh Dadan Hindayana sejak 19 Agustus 2024.

pemimpin Badan Gizi Nasional
Diperbarui 10 Maret 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Kepala Badan Gizi Nasional
Ada usul agar artikel ini digabungkan dengan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. (Diskusikan) Diusulkan sejak Oktober 2025.
Kepala Badan Gizi Nasional
Republik Indonesia
Petahana
Dadan Hindayana

sejak 19 Agustus 2024
Badan Gizi Nasional
Republik Indonesia
AnggotaKabinet Merah Putih
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Pejabat perdanaDadan Hindayana
DibentukAgustus 19, 2024; 19 bulan lalu (2024-08-19)
Situs webbgn.go.id

Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, umumnya disingkat Kepala BGN adalah pimpinan Badan Gizi Nasional. Saat ini Kepala Badan Gizi Nasional dijabat oleh Dadan Hindayana sejak 19 Agustus 2024.[1]

Sejarah

Badan Gizi Nasional dibentuk pada 15 Agustus 2024 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.[2] Dasar pembentukan lembaga ini adalah mengalihkan tugas kerawanan pangan dan gizi dari Badan Pangan Nasional dan membantu pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.[3] Presiden Joko Widodo melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional di hari yang sama bersamaan dengan pelantikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.[4]

Daftar

No. Foto Nama
(Lahir–Wafat)
Masa Jabatan Wakil Kepala Ket.
Awal Menjabat Akhir Menjabat
1 Dadan Hindayana
(lahir 1967)
19 Agustus 2024 Petahana Lodewyk Pusung
(sejak 2024)
[A]
Nanik Sudaryati Deyang
(sejak 2025)
Sonny Sanjata
(sejak 2025)
Nama jabatan
  1. ↑ Bernama Kepala Badan Gizi Nasional

Tugas dan kewenangan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Badan memiliki tugas memimpin dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi BGN. Beberapa kewenangan utama antara lain:

  • Bertanggung jawab atas semua program pemenuhan gizi nasional yang dijalankan oleh BGN.
  • Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di berbagai bidang, termasuk sistem dan tata kelola pemenuhan gizi.[5]
  • Mengawasi dan memastikan pelaksanaan program-program yang telah dicanangkan, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG).[6]
  • Membangun kerja sama dengan berbagai pihak seperti kementerian terkait, pemerintah daerah, akademisi, dan sektor swasta untuk memperkuat program gizi nasional.[7][8]
  • Menyusun peraturan internal di lingkungan Badan Gizi Nasional.
  • Bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia.[9]
  • Memberikan tugas atau fungsi tambahan kepada para deputi dan jajaran di bawahnya.

Gaji dan tunjangan

Kepala Badan Gizi Nasional merupakan pejabat setingkat menteri, sehingga dia mendapatkan gaji dan hak keuangan setara dengan menteri.[10] Ketentuan gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang hak keuangan menteri.[11]

Sama seperti menteri, Kepala Badan Gizi Nasional juga menerima sejumlah tunjangan operasional diluar gaji pokok, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan melalui asuransi.[12]

Lihat juga

  • Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
  • Badan Gizi Nasional

Referensi

  1. ↑ "Dosen IPB Dadan Hindayana Dilantik Jadi Kepala Badan Gizi Nasional". kompas.com. 19 Agustus 2024. Diakses tanggal 18 September 2025.
  2. ↑ "Badan Gizi Nasional: pengertian, tugas dan fungsinya". antaranews.com. 20 November 2024. Diakses tanggal 18 September 2025.
  3. ↑ "Singkatan yang Muncul dalam Program Makan Bergizi Gratis: MBG, BGN, dan SPPG". tempo.co. 23 Januari 2025. Diakses tanggal 18 September 2025.
  4. ↑ "Presiden Jokowi Lantik Dua Kepala Badan dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan". presidenri.go.id. 19 Agustus 2024. Diakses tanggal 18 September 2025.
  5. ↑ "Dilantik Jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Ini Tugas Dadan Hindayana". detik.com. 19 Agustus 2024. Diakses tanggal 13 Oktober 2025.
  6. ↑ "Ini Tugas Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional". tempo.co. 19 Agustus 2024. Diakses tanggal 13 Oktober 2025.
  7. ↑ "Kepala BGN Minta Kepala Daerah Alokasikan Anggaran untuk Tingkatkan Rantai Pasok MBG". tempo.co. 27 Februari 2025. Diakses tanggal 13 Oktober 2025.
  8. ↑ "Kepala BGN Buka Peluang Kantin Sekolah Jadi Mitra Makan Bergizi Gratis". detik.com. 15 Januari 2025. Diakses tanggal 13 Oktober 2025.
  9. ↑ "Lapor Prabowo, Kepala BGN Dadan Hindayana Sebut Penerima Manfaat MBG Hampir 20 Juta Orang". sindonews.com. 13 Agustus 2025. Diakses tanggal 13 Oktober 2025.
  10. ↑ LIVE: Pelantikan Pejabat Negara Republik Indonesia, Istana Negara, 19 Agustus 2024. YouTube – Sekretariat Presiden. 19 Agustus 2024. Diakses tanggal 20 September 2025.
  11. ↑ Amaranggana, Laksmi Pradipta (16 Oktober 2024). "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. Diakses tanggal 20 September 2025.
  12. ↑ "Segini Besaran Gaji Menteri dan Wakil Menteri Indonesia". tempo.co. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 20 September 2025.
  • l
  • b
  • s
Indonesia Pimpinan Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia
Kepala/Gubernur
  • ANRI
  • Bakamla
  • Barantin
  • Basarnas
  • Bekraf
  • BGN
  • BIG
  • BIN
  • BKN
  • BKKBN
  • BKPM
  • BMKG
  • BNN
  • BNPB
  • BNPT
  • Bapanas
  • BP BUMN
  • BAPETEN
  • BPJPH
  • BP2MI
  • BPKP
  • Bappenas
  • BPN
  • BPLH
  • BPOM
  • BPS
  • BRIN
  • BSN
  • BSSN
  • LAN
  • Lemhannas
  • LKPP
  • Perpusnas
Wakil Kepala/
Wakil Gubernur
  • Bekraf
  • BGN
  • BIN
  • BKKBN
  • BKPM
  • BP BUMN
  • Bappenas
  • BP2MI
  • BPLH
  • Bappenas
  • BPJPH
  • BSSN
  • BPN
  • BRIN
  • Lemhannas
  • l
  • b
  • s
Badan Gizi Nasional Indonesia
Pimpinan
  • Kepala
  • Wakil Kepala (daftar)
Unsur pembantu pemimpin
Sekretariat Utama
Unsur pelaksana
  • Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
  • Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
  • Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
  • Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
Unsur pengawas
Inspektorat Utama
Hal terkait
  • Makan Bergizi Gratis

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Sejarah
  2. Daftar
  3. Tugas dan kewenangan
  4. Gaji dan tunjangan
  5. Lihat juga
  6. Referensi
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026