Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang pemberdayaan masyarakat. Kemenko Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang dijabat oleh Muhaimin Iskandar sejak 21 Oktober 2024.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang pemberdayaan masyarakat. Kemenko Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang dijabat oleh Muhaimin Iskandar sejak 21 Oktober 2024.[2][3]
Setelah memenangkan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024, Prabowo Subianto berencana untuk menambah jumlah kementerian di kabinetnya nanti.[4] Badan Legislasi DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara.[5] Sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[6]
Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat adalah salah satu dari 46 kementerian dalam Kabinet Merah Putih.[7]
Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat. Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:[1]
Kementerian Koordinator mengoordinasikan:[1]
Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas:[1]