Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian PPPA dipimpin oleh seorang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Arifah Choiri Fauzi.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Lambang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||||||||||||||||
Bendera Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||||||||||||||||
| Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||
| Dibentuk | April 22, 1978 (1978-04-22) | ||||||||||||||||||||||||||||
| Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak[1] | ||||||||||||||||||||||||||||
| Bidang tugas | Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak | ||||||||||||||||||||||||||||
| Alokasi APBN | Rp300,65 miliar (2025)[2] Rp146 miliar (Efisiensi) Rp154,65 miliar (APBN 2025)[3] | ||||||||||||||||||||||||||||
| Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||
| Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||
| Kantor pusat | Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Situs web | www | ||||||||||||||||||||||||||||
| Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||
Koordinat: 6°10′43.306″S 106°49′16.259″E / 6.17869611°S 106.82118306°E / -6.17869611; 106.82118306Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Situs web | |||||||||||||||||||||||||||||
| www | |||||||||||||||||||||||||||||
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (disingkat KemenPPPA) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian PPPA dipimpin oleh seorang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Arifah Choiri Fauzi.
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan, perempuan dan suburusan pemerintahan perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]
Pimpinan
Sekretariat
Deputi
Staf Ahli
Inspektorat
Berikut ini adalah perubahan nomenklatur kementerian yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan.
Pada tahun 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengalokasikan dana sebesar Rp252 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.[5] Dana ini secara khusus ditujukan untuk penanganan isu perempuan dan anak. Alokasi anggaran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak yang sering kali menjadi korban.