Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Kementerian Agama Republik Indonesia

Kementerian Agama Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan agama. Kementerian Agama dipimpin oleh seorang Menteri Agama (Menag) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Nasaruddin Umar.

badan kementerian di Indonesia
Diperbarui 21 April 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Kementerian Agama Republik Indonesia
Kementerian Agama
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Agama
Gedung Kementerian Agama (2015)
Gambaran umum
DibentukJanuari 3, 1946; 80 tahun lalu (1946-01-03)
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Nomor 152 tahun 2024 tentang Kementerian Agama[1]
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 25 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Bidang tugasAgama
SloganIkhlas Beramal
Pegawai235.343 per 2020
Alokasi APBNRp79,168 triliun (2025)[2]
Rp14,28 triliun (Efisiensi)
Rp64,27 trilun (APBN 2025)[3]
Susunan organisasi
MenteriNasaruddin Umar
Wakil MenteriMuhammad Syafi'i
Sekretaris JenderalKamaruddin Amin
Inspektur JenderalKhairunas
Direktur Jenderal
Pendidikan IslamSuyitno
Pesantren-
Bimbingan Masyarakat IslamAbu Rokhmad
Bimbingan Masyarakat KristenJeane Marie Tulung
Bimbingan Masyarakat KatolikSuparman
Bimbingan Masyarakat HinduI Nengah Duija
Bimbingan Masyarakat BuddhaSupriyadi
Kepala Badan
Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya ManusiaMuhammad Ali Ramdhani
Staf Ahli
Bidang Hubungan Kelembagaan KeagamaanIswandi Syahputra
Bidang Hukum dan Hak Asasi ManusiaFaisal Ali Hasyim
Bidang Manajemen Komunikasi dan InformasiAlbertus Magnus Adiyarto Sumardjono
Kepala Pusat
Kerukunan Umat BeragamaMuhammad Adib Abdushomad
Bimbingan dan Pendidikan KonghucuH. Susari
Alamat
Kantor pusatJalan Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4 Jakarta 10710
Situs webwww.kemenag.go.id
Kantor pusat
Wikipedia | Kode sumber | Tata penggunaan
Koordinat: 6°11′0.859″S 106°49′21.194″E / 6.18357194°S 106.82255389°E / -6.18357194; 106.82255389
Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4 Jakarta 10710
Situs web
www.kemenag.go.id
Facebook: KementerianAgamaRI X: Kemenag_RI Instagram: kemenag_ri Tiktok: kemenag_ri Youtube: UCg8r6lAzXP9OCyR0G1uBewg Modifica els identificadors a Wikidata
Gedung Kementerian Agama (sekitar tahun 1950an)

Kementerian Agama Republik Indonesia (disingkat Kemenag RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan agama. Kementerian Agama dipimpin oleh seorang Menteri Agama (Menag) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Nasaruddin Umar.

Sejarah

Realitas politik menjelang dan masa awal kemerdekaan menunjukkan bahwa pembentukan Kementerian Agama memerlukan perjuangan tersendiri. Dalam rapat besar (sidang) Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tanggal 11 Juli 1945 Mr. Muhammad Yamin mengusulkan perlu diadakannya kementerian yang istimewa, yaitu yang berhubungan dengan agama yakni Kementerian Islamiyah yang menurutnya memberi jaminan kepada umat Islam (masjid, langgar, surau, wakaf) yang di tanah Indonesia dapat dilihat dan dirasakan artinya dengan kesungguhan hati. Namun, usulnya tentang ini tidak begitu mendapat sambutan.[4][5]

Pada waktu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melangsungkan sidang hari Minggu, 19 Agustus 1945 untuk membicarakan pembentukan kementerian/departemen, usulan tentang Kementerian Agama tidak disepakati oleh anggota PPKI. Hanya enam dari 27 Anggota PPKI yang setuju didirikannya Kementerian Agama. Beberapa anggota PPKI yang menolak antara lain: Johannes Latuharhary mengusulkan kepada rapat agar masalah-masalah agama diurus Kementerian Pendidikan. Abdul Abbas seorang wakil Islam dari Lampung, mendukung usul agar urusan agama ditangani Kementerian Pendidikan. Iwa Kusumasumatri, seorang nasionalis dari Jawa Barat, setuju gagasan perlunya Kementerian Agama tetapi karena pemerintah itu sifatnya nasional, agama seharusnya tidak diurus kementerian khusus. Ki Hadjar Dewantara, tokoh pendidikan Taman Siswa, lebih suka urusan-urusan agama menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri. Dengan penolakan beberapa tokoh penting ini, usul pembentukan Kementerian Agama akhirnya ditolak.[4][5]

Keputusan untuk tidak membentuk Kementerian Agama dalam kabinet Indonesia yang pertama, menurut B.J. Boland, telah meningkatkan kekecewaan orang-orang Islam yang sebelumnya telah dikecewakan oleh keputusan yang berkenaan dengan dasar negara, yaitu Pancasila, dan bukannya Islam atau Piagam Jakarta.[4]

Ketika Kabinet Presidensial dibentuk di awal bulan September 1945, jabatan Menteri Agama belum diadakan. Demikian halnya, di bulan November, ketika kabinet Presidential digantikan oleh Kabinet Parlementer di bawah Perdana Menteri Sjahrir. Usulan pembentukan Kementerian Agama pertama kali diajukan kepada BP-KNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) pada tanggal 11 November 1946 oleh K.H. Abudardiri, K.H. Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro, yang semuanya merupakan anggota KNIP dari Karesidenan Banyumas. Usulan ini mendapat dukungan dari Mohammad Natsir, Muwardi, Marzuki Mahdi, dan Kartosudarmo yang semuanya juga merupakan anggota KNIP untuk kemudian memperoleh persetujuan BP-KNIP.[5]

Kelihatannya, usulan tersebut kembali dikemukakan dalam sidang pleno BP-KNIP tanggal 25-28 November 1945 bertempat di Fakultas Kedokteran UI Salemba. Wakil-wakil KNIP Daerah Karesidenan Banyumas dalam pemandangan umum atas keterangan pemerintah kembali mengusulkan, antara lain; Supaya dalam negara Indonesia yang sudah merdeka ini janganlah hendaknya urusan agama hanya disambillalukan dalam tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran & Kebudayaan atau departemen-departemen lainnya, tetapi hendaknya diurus oleh suatu Kementerian Agama tersendiri.[5]

Usul tersebut mendapat sambutan dan dikuatkan oleh tokoh-tokoh Islam yang hadir dalam sidang KNIP pada waktu itu. Tanpa pemungutan suara, Presiden Soekarno memberi isyarat kepada Wakil Presiden Mohamad Hatta, yang kemudian menyatakan, bahwa Adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah. Sebagai realisasi dari janji tersebut, pada 3 januari 1946 pemerintah mengeluarkan ketetapan NO.1/S.D. yang antara lain berbunyi: Presiden Republik Indonesia, Mengingat: Usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Departemen Agama.[5]

Pengumuman berdirinya Kementerian Agama disiarkan oleh pemerintah melalui siaran Radio Republik Indonesia. Haji Mohammad Rasjidi diangkat oleh Presiden Soekarno sebagai Menteri Agama RI Pertama. H.M. Rasjidi adalah seorang ulama berlatar belakang pendidikan Islam modern dan di kemudian hari dikenal sebagai pemimpin Islam terkemuka dan tokoh Muhammadiyah. Rasjidi saat itu adalah menteri tanpa portfolio dalam Kabinet Sjahrir. Dalam jabatan selaku menteri negara (menggantikan K.H.A.Wahid Hasjim), Rasjidi sudah bertugas mengurus masalah yang berkaitan dengan kepentingan umat Islam.[4]

Kementerian Agama mengambil alih tugas-tugas keagamaan yang semula berada pada beberapa kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri, yang berkenaan dengan masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji; dari Kementerian Kehakiman, yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi; dari Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan, yang berkenaan dengan masalah pengajaran agama di sekolah-sekolah.[4]

Keputusan dan penetapan pemerintah ini dikumandangkan di udara oleh RRI ke seluruh dunia, dan disiarkan oleh pers dalam, dan luar negeri, dengan H. Rasjidi BA sebagai Menteri Agama yang pertama Pembentukan Kementerian Agama segera menimbulkan kontroversi di antara berbagai pihak. Kaum Muslimin umumnya memandang bahwa keberadaan Kementerian Agama merupakan suatu keharusan sejarah dan merupakan kelanjutan dari instansi yang bernama Shumubu (Kantor Urusan Agama) pada masa pendudukan Jepang, yang mengambil preseden dari Het Kantoor voor Inlandsche Zaken (Kantor untuk Urusan Pribumi Islam pada masa kolonial Belanda). Bahkan sebagian Muslim melacak eksistensi Kementerian Agama ini lebih jauh lagi, ke masa kerajaan-kerajaan Islam atau kesultanan, yang sebagiannya memang memiliki struktur dan fungsionaris yang menangani urusan-urusan keagamaan.[5]

Tugas dan fungsi

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
  7. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;
  8. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan;
  9. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
  10. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

Susunan organisasi Kementerian Agama berdasarkan Permenag (PMA) No. 33 Tahun 2024 terdiri atas:[1]

Pimpinan

  • Menteri Agama
  • Wakil Menteri Agama

Sekretariat

  • Sekretariat Jenderal
    • Biro Perencanaan dan Penganggaran
    • Biro Sumber Daya Manusia
    • Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
    • Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri
    • Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik
    • Biro Umum

Inspektorat

  • Inspektorat Jenderal
    • Sekretariat Inspektorat Jenderal
    • Inspektorat Wilayah I
    • Inspektorat Wilayah II
    • Inspektorat Wilayah III
    • Inspektorat Wilayah IV
    • Inspektorat Wilayah V

Direktorat Jenderal

  • Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah
    • Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
    • Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
    • Direktorat Pendidikan Agama Islam
    • Direktorat Pesantren
  • Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah
    • Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah
    • Direktorat Penerangan Agama Islam
    • Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf
    • Direktorat Jaminan Produk Halal
  • Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Urusan Agama Kristen
    • Direktorat Pendidikan Agama Kristen
  • Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Urusan Agama Katolik
    • Direktorat Pendidikan Agama Katolik
  • Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Urusan Agama Hindu
    • Direktorat Pendidikan Agama Hindu
  • Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Urusan Agama dan Pendidikan Buddha

Badan

  • Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
    • Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama
    • Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan
  • Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pusat

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi
    • Subbagian Tata Usaha
    • Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
  • Pusat Kerukunan Umat Beragama
    • Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan
    • Bidang Harmonisasi Umat Beragama
    • Subbagian Tata Usaha
    • Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
  • Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
    • Subbagian Tata Usaha
    • Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
  • Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu
    • Bidang Bimbingan dan Kelembagaan Agama Khonghucu
    • Bidang Pendidikan Khonghucu
    • Subbagian Tata Usaha
    • Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Agama.

Riwayat Perubahan Eselon 1 Kementerian Agama
Dasar Hukum Unsur pembantu pimpinan Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal) Unsur pengawas Unsur pendukung (Badan) Staf ahli
Keppres 177/2000 Sekretariat Jenderal
  • Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji
  • Kelembagaan Agama Islam
  • Bimbingan Masyarakat Kristen
  • Bimbingan Masyarakat Katolik
  • Bimbingan Masyarakat Hindu dan Buddha
Inspektorat Jenderal
  • Badan Penelitian Pengembangan Agama dan Pendidikan Pelatihan Keagamaan
  • Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama
  • Bidang Hubungan Lembaga Keagamaan
  • Bidang Pembinaan Hubungan Organisasi Keagamaan Internasional
  • Bidang Kemasyarakatan
  • Bidang Pemberdayaan Umat Beragama
Keppres 109/2001
Perpres 10/2005
  • Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji
  • Pendidikan Agama dan Keagamaan
  • Bimbingan Masyarakat Kristen
  • Bimbingan Masyarakat Katolik
  • Bimbingan Masyarakat Hindu dan Buddha
  • Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan
Perpres 63/2005
  • Pendidikan Islam
  • Penyelenggaraan Haji dan Umrah
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Bimbingan Masyarakat Kristen
  • Bimbingan Masyarakat Katolik
  • Bimbingan Masyarakat Hindu
  • Bimbingan Masyarakat Buddha
Perpres 24/2010
  • Bidang Kehidupan Beragama
  • Bidang Kerukunan Umat Beragama
  • Bidang Lembaga Sosial Keagamaan
  • Bidang Pendidikan
  • Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Perpres 135/2014
  • Pendidikan Islam
  • Penyelenggaraan Haji dan Umrah
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Bimbingan Masyarakat Kristen
  • Bimbingan Masyarakat Katolik
  • Bimbingan Masyarakat Hindu
  • Bimbingan Masyarakat Buddha
  • Bimbingan Masyarakat Khonghucu
  • Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan
Perpres 83/2015
  • Pendidikan Islam
  • Penyelenggaraan Haji dan Umrah
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Bimbingan Masyarakat Kristen
  • Bimbingan Masyarakat Katolik
  • Bimbingan Masyarakat Hindu
  • Bimbingan Masyarakat Buddha
  • Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan
  • Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal
  • Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan
  • Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi
  • Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Perpres 12/2023
  • Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  • Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal

Galeri

  • Lambang Departemen Agama (1965)
    Lambang Departemen Agama (1965)

Lihat pula

  • Daftar Menteri Agama Indonesia
  • Daftar Perguruan Tinggi Negeri Keagamaan Indonesia
  • Kementerian Indonesia
  • Administrasi Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah ex satuan kerja Kemenag

Referensi

  1. 1 2 3 Peraturan Presiden Nomor 152 tahun 2024 tentang Kementerian Agama
  2. ↑ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  3. ↑ Rincian Efisiensi Anggaran Semua K/L yang Terdampak Tahun 2025
  4. 1 2 3 4 5 Sejarah Pembentukan Kementerian Agama
  5. 1 2 3 4 5 6 "sulsel1.kemenag.go.id: Lintasan Sejarah Agama-Agama di Indonesia Oleh Sudirman, S.Ag". Diarsipkan dari asli tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 2015-03-04.

Pranala luar

  • Situs web resmi Kementerian Agama Republik Indonesia
  • l
  • b
  • s
Kementerian Agama Republik Indonesia
Menteri: Nasaruddin Umar | Wakil Menteri: Muhammad Syafi'i
Unsur pembantu pimpinan
  • Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
  • Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
  • Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
  • Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
  • Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
  • Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
  • Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
Unsur pengawas
Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
  • Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama
  • Kantor Urusan Agama
  • l
  • b
  • s
Indonesia Kementerian Indonesia
Daftar (termasuk logo-logonya)
Kementerian
Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan
  • Dalam Negeri
  • Luar Negeri
  • Pertahanan
  • Komunikasi dan Digital
Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  • Hukum
  • Hak Asasi Manusia
  • Imigrasi dan Pemasyarakatan
Koordinator Bidang Perekonomian
  • Ketenagakerjaan
  • Perindustrian
  • Perdagangan
  • Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Investasi dan Hilirisasi
  • Pariwisata
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
  • Agama
  • Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Kebudayaan
  • Kesehatan
  • Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  • Pemuda dan Olahraga
  • Haji dan Umrah
Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan
  • Agraria dan Tata Ruang
  • Pekerjaan Umum
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Transmigrasi
  • Perhubungan
Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
  • Sosial
  • Pelindungan Pekerja Migran
  • Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Koperasi
  • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Ekonomi Kreatif
Koordinator Bidang Pangan
  • Pertanian
  • Kehutanan
  • Kelautan dan Perikanan
  • Lingkungan Hidup
Kementerian yang tidak dikoordinasikan
kementerian koordinator
  • Sekretariat Negara
  • Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Keuangan
Lembaga Setingkat
Kementerian
  • Kejaksaan Agung
  • Tentara Nasional Indonesia
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Badan Intelijen Negara
  • Kantor Staf Presiden
  • Badan Komunikasi Pemerintah
  • Dewan Ekonomi Nasional
  • Badan Siber dan Sandi Negara
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  • Badan Pusat Statistik
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
  • ISNI

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Sejarah
  2. Tugas dan fungsi
  3. Susunan organisasi
  4. Galeri
  5. Lihat pula
  6. Referensi
  7. Pranala luar

Artikel Terkait

Daftar kementerian di Indonesia

artikel daftar Wikimedia

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026