Kantor Staf Presiden Republik Indonesia adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan, yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Letnan Jenderal (Purn.) Anto Mukti Putranto dan dibantu oleh Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, mereka dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Kantor Staf Presiden Republik Indonesia adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan, yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Letnan Jenderal (Purn.) Anto Mukti Putranto dan dibantu oleh Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, mereka dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.