Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Tito Karnavian.

badan kementerian di Indonesia
Diperbarui 22 Januari 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Dalam Negeri
Gedung Kemendagri (2021)
Gambaran umum
DibentukAgustus 19, 1945; 80 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirian
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Perpres Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri[1]
Bidang tugasPemerintahan dalam negeri
Pegawai4.938 orang (2014)[2]
Alokasi APBNRp4,79 triliun (2025)[3]
Rp2,17 triliun (Efisiensi)
Rp2,62 triliun (APBN 2025)[4]
Susunan organisasi
MenteriJenderal Polisi (Purn.) Tito Karnavian
Wakil Menteri
  • Bima Arya Sugiarto
  • Ribka Haluk
  • Akhmad Wiyagus
Sekretaris JenderalKomisaris Jenderal Polisi Tomsi Tohir Balaw
Inspektur JenderalInspektur Jenderal Polisi (Purn.) Sang Made Mahendra Jaya
Direktur Jenderal
Politik dan Pemerintahan UmumAkmal Malik
Bina Administrasi KewilayahanSafrizal Zakaria Ali
Otonomi DaerahCheka Virgowansyah
Bina Pembangunan DaerahRestuardy Daud
Bina Pemerintahan DesaLa Ode Ahmad Pidana Bolombo
Bina Keuangan DaerahAgus Fatoni
Kependudukan dan Pencatatan SipilTeguh Setyabudi
Kepala Badan
Strategi Kebijakan Dalam NegeriYusharto Huntoyungo
Pengembangan Sumber Daya ManusiaSugeng Hariyono
Staf Ahli
Bidang Hukum dan Kesatuan BangsaIrjen Pol. Edi Mardianto
Bidang PemerintahanBahtiar Baharuddin
Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga-
Bidang Ekonomi dan Pembangunan-
Bidang Aparatur dan Pelayanan PublikAnwar Harun Damanik
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Utara No. 7
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webdepdagri.go.id (2002–2013)
kemendagri.go.id (2013–sekarang)
Kantor pusat
Wikipedia | Kode sumber | Tata penggunaan
Koordinat: 6°10′15.190″S 106°49′39.893″E / 6.17088611°S 106.82774806°E / -6.17088611; 106.82774806
Jalan Medan Merdeka Utara No. 7
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
depdagri.go.id (2002–2013)
kemendagri.go.id (2013–sekarang)
X: kemendagri Instagram: kemendagri Youtube: UCNS2Sv12RNs8qb3OAWJEofA Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (disingkat Kemendagri RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Tito Karnavian.

Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Dalam Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[5]

Sejarah

Masa Hindia Belanda

Diawali pada Zaman Hindia Belanda sampai tahun 1942, Kementerian Dalam Negeri disebut Departement van Binnenlands Bestuur yang bidang tugasnya meliputi Jabatan Kepolisian, Transmigrasi, dan Agraria.

Masa Jepang

Selanjutnya pada Zaman pendudukan Jepang (tahun 1942–1945), Departement van Binnenland Bestuur oleh pemerintah Jepang diubah menjadi Badan Urusan Internal (内務部code: ja is deprecated , naimubu) yang bidang tugasnya meliputi juga urusan agama, sosial, kesehatan, pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan. Badan Urusan Internal atau Kementerian Dalam Negeri berkantor di Jalan Sagara Nomor 7, Jakarta, sampai Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.

Pada tanggal 19 Agustus 1945, Naimubu dipecah menjadi (1) Kementerian Dalam Negeri termasuk urusan agama, yang dalam perkembangan lebih lanjut urusan agama dilepaskan dari Kementerian Dalam Negeri; (2) Kementerian Sosial; (3) Kementerian Kesehatan; dan (4) Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.

Masa kemerdekaan

Departemen Dalam Negeri adalah kelanjutan dari Kementerian Dalam Negeri yang dibentuk pada saat Kabinet Presidensial yang pertama Negara Republik Indonesia pada tahun 1945. Nama Departemen dipakai berhubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Pertama pada tanggal 26 Agustus 1969 No.1/MPR/RI/1959.[butuh rujukan][6] Departemen Dalam Negeri dalam Kabinet Pembangunan, ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 183 tahun 1968.

Sejak berdirinya Depdagri yang bermula dari Kabinet Presidensial sampai dengan Kabinet Indonesia Bersatu II sudah sering berganti beberapa menteri yang memegang Jabatan di Departemen Dalam Negeri.[7] Pada tahun 2010, seiring diterapkannya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2010 tentang Nomenklatur Kementerian Dalam Negeri, istilah "departemen" diubah menjadi "kementerian".[8]

Tugas dan fungsi

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri;
  8. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
  9. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
  10. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

Susunan organisasi Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Perpres Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri[1] adalah:

Pimpinan

  • Menteri Dalam Negeri
  • Wakil Menteri Dalam Negeri

Sekretariat

  • Sekretariat Jenderal
    • Biro Perencanaan
    • Biro Kepegawaian
    • Biro Organisasi dan Tatalaksana
    • Biro Hukum
    • Biro Keuangan dan Aset
    • Biro Administrasi Pimpinan
    • Biro Umum

Inspektorat

  • Inspektorat Jenderal
    • Sekretariat Inspektorat Jenderal
    • Inspektorat I
    • Inspektorat II
    • Inspektorat III
    • Inspektorat IV
    • Inspektorat Khusus
    • Kelompok Jabatan Fungsional

Direktorat Jenderal

  • Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Bina Ideologi, Karakter, dan Wawasan Kebangsaan
    • Direktorat Politik Dalam Negeri
    • Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya
    • Direktorat Organisasi Kemasyarakatan
    • Direktorat Kewaspadaan Nasional
  • Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama
    • Direktorat Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara
    • Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat
    • Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran
  • Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
    • Direktorat Fasilitas Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    • Direktorat Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah
    • Direktorat Produk Hukum Daerah
    • Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah
  • Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah
    • Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I
    • Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II
    • Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III
    • Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV
  • Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa
    • Direktorat Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa
    • Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa
    • Direktorat Kelembagaan dan Kerja sama Desa
    • Direktorat Evaluasi Perkembangan Desa
  • Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah
    • Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
    • Direktorat Pendapatan Daerah
    • Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah
    • Direktorat Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Barang Milik Daerah
  • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Pendaftaran Penduduk
    • Direktorat Pencatatan Sipil
    • Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
    • Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    • Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan

Badan

  • Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dalam Negeri
    • Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah, dan Desa
    • Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Standarisasi dan Sertifikasi
    • Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri
    • Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Kepemimpinan
    • Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa
  • Staf Ahli Bidang Pemerintahan
  • Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan
  • Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik

Staf Khusus

  • Staf Khusus Bidang Keamanan dan Hukum
  • Staf Khusus Bidang Pemerintahan
  • Staf Khusus Bidang Politik dan Pembentukan Jaringan
  • Staf Khusus Bidang Politik dan Media
  • Staf Khusus Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Perbatasan

Pusat

  • Pusat Data dan Informasi
    • Bagian Program dan Umum
    • Bidang Pengelolaan Data dan Informasi
    • Bidang Pengelolaan Sistem Informasi
    • Bidang Infrastruktur Teknologi dan Keamanan
  • Pusat Penerangan
    • Sub Bagian Persuratan
    • Kelompok Jabatan Fungsional
  • Pusat Fasilitasi Kerja Sama
    • Bagian Program dan Umum
    • Bidang Kerja Sama Dalam Negeri
    • Kelompok Jabatan Fungsional

Sejarah nomenklatur

Kementerian

  • Departemen Dalam Negeri (1945-2000, 2001-2009)
  • Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah (2000-2001)
  • Kementerian Dalam Negeri (2009-sekarang)

Unit Eselon 1

Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I.

Nama Kementerian/

Lembaga

Dasar hukum Unit eselon I
Unsur pembantu pimpinan Unsur pelaksana

(Direktorat Jenderal)

Unsur pengawas Unsur pendukung

(Badan)

Staf ahli
Departemen Dalam Negeri Keppres 109/2001 Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa
  • Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum
  • Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
  • Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
  • Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  • Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan
Inspektorat Jenderal
  • Badan Penelitian dan Pengembangan
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan;
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan
  • Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
  • Staf Ahli Bidang Kewilayahan.
Kementerian Dalam Negeri Perpres 11/2015 Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
  • Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
  • Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
  • Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
  • Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
  • Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
  • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Inspektorat Jenderal
  • Badan Penelitian dan Pengembangan
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan;
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa
  • Staf Ahli Bidang Pemerintahan
  • Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan
  • Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
Kementerian Dalam Negeri Perpres 114/2021 Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
  • Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
  • Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
  • Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
  • Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
  • Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
  • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Inspektorat Jenderal
  • Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri;
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
  • Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
  • Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
  • Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
Kementerian Dalam Negeri Perpres 149/2024 Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
  • Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
  • Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
  • Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
  • Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
  • Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
  • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Inspektorat Jenderal
  • Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
  • Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
  • Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar lembaga;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
  • Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.

Galeri

  • Lambang Departemen Dalam Negeri (sebelum 2009)
    Lambang Departemen Dalam Negeri (sebelum 2009)
  • Lambang Kementerian Dalam Negeri (2009–2020)
    Lambang Kementerian Dalam Negeri (2009–2020)
  • Lambang Kementerian Dalam Negeri (2020–sekarang)
    Lambang Kementerian Dalam Negeri (2020–sekarang)

Lihat pula

  • Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia
  • Kementerian Indonesia
  • Pemerintahan daerah
  • Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Daftar Provinsi di Indonesia
  • Daftar Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia
  • Daftar Kota di Indonesia
  • Daftar Kabupaten di Indonesia
  • Pembagian administratif Indonesia

Referensi

  1. 1 2 3 Perpres Nomor 149 Tahun 2024 tentan Kementerian Dalam Negeri
  2. ↑ "Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemendagri : Pertumbuhan Pegawai per Jenis Kelamin". Diarsipkan dari asli tanggal 2014-12-22. Diakses tanggal 2014-12-22.
  3. ↑ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  4. ↑ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  5. ↑ Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 3
  6. ↑ Dekret Presiden 5 Juli 1959 melalui Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 tanggal 31 Desember 1959 baru dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dari mana yang namanya MPR?
  7. ↑ "Kemendagri: Sejarah". Diarsipkan dari asli tanggal 2014-10-16. Diakses tanggal 2014-11-01.
  8. ↑ "Sejarah". Kemendagri. 3 Juli 2017. Diarsipkan dari asli tanggal 2021-04-14. Diakses tanggal 14 April 2021.

Bacaan lanjutan

  • Bernard H.M. Vlekke, The story of the Dutch East Indies, Harvard University Press, Cambridge 1946.

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
  • l
  • b
  • s
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Menteri: Tito Karnavian • Wakil Menteri: Bima Arya Sugiarto, Ribka Haluk, Akhmad Wiyagus
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum • Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan • Direktorat Jenderal Otonomi Daerah • Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah • Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa • Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Unsur pengawas
Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia • Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
  • l
  • b
  • s
Indonesia Kementerian Indonesia
Daftar (termasuk logo-logonya)
Kementerian
Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan
  • Dalam Negeri
  • Luar Negeri
  • Pertahanan
  • Komunikasi dan Digital
Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  • Hukum
  • Hak Asasi Manusia
  • Imigrasi dan Pemasyarakatan
Koordinator Bidang Perekonomian
  • Ketenagakerjaan
  • Perindustrian
  • Perdagangan
  • Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Investasi dan Hilirisasi
  • Pariwisata
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
  • Agama
  • Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Kebudayaan
  • Kesehatan
  • Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  • Pemuda dan Olahraga
  • Haji dan Umrah
Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan
  • Agraria dan Tata Ruang
  • Pekerjaan Umum
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Transmigrasi
  • Perhubungan
Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
  • Sosial
  • Pelindungan Pekerja Migran
  • Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Koperasi
  • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Ekonomi Kreatif
Koordinator Bidang Pangan
  • Pertanian
  • Kehutanan
  • Kelautan dan Perikanan
  • Lingkungan Hidup
Kementerian yang tidak dikoordinasikan
kementerian koordinator
  • Sekretariat Negara
  • Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Keuangan
Lembaga Setingkat
Kementerian
  • Kejaksaan Agung
  • Tentara Nasional Indonesia
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Badan Intelijen Negara
  • Kantor Staf Presiden
  • Badan Komunikasi Pemerintah
  • Dewan Ekonomi Nasional
  • Badan Siber dan Sandi Negara
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  • Badan Pusat Statistik
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
  • ISNI
  • VIAF

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Sejarah
  2. Masa Hindia Belanda
  3. Masa Jepang
  4. Masa kemerdekaan
  5. Tugas dan fungsi
  6. Susunan organisasi
  7. Sejarah nomenklatur
  8. Kementerian
  9. Unit Eselon 1
  10. Galeri
  11. Lihat pula
  12. Referensi
  13. Bacaan lanjutan
  14. Pranala luar

Artikel Terkait

Daftar kementerian di Indonesia

artikel daftar Wikimedia

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026