Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum adalah unsur pelaksana di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di bidang politik dan pemerintahan umum. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 |
| Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (2010-2015) |
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si. [1] |
| Kantor pusat | |
| Jl. Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat[2] | |
| Situs web | |
| polpum | |
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (nama sebelumnya Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik) adalah unsur pelaksana di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di bidang politik dan pemerintahan umum. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[3]
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3] Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyelenggarakan fungsi: