Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atau disingkat dengan Itjen Kemendagri RI merupakan unsur pengawas di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Itjen Kemendagri RI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Itjen Kemendagri RI dipimpin oleh Inspektur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Irjen. Pol. (Purn.) Sang Made Mahendra Jaya

Wikipedia article
Diperbarui 1 Februari 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Inspektorat Jenderal
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015
Susunan organisasi
Inspektur JenderalSang Made Mahendra Jaya[1]
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Timur No. 8, Jakarta Pusat
Situs web
itjen.kemendagri.go.id

Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atau disingkat dengan Itjen Kemendagri RI merupakan unsur pengawas di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Itjen Kemendagri RI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Itjen Kemendagri RI dipimpin oleh Inspektur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Irjen. Pol. (Purn.) Sang Made Mahendra Jaya [2][3]

Tugas dan fungsi

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2] Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. koordinasi dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  5. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  6. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Referensi

  1. ↑ Sindo, Nasional (29 Juni 2022). "http://nasional.kompas.com/read/2025/02/12/06424851/tito-lantik-dua-jenderal-polisi-jadi-sekjen-dan-irjen-kemendagri". ; }
  2. 1 2 "Pejabat Kemendagri". Kemendagri RI. Diarsipkan dari asli tanggal 2015-01-12. Diakses tanggal 4 Januari 2015.
  3. ↑ "Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2015-02-04. Diakses tanggal 2015-02-04.
  • l
  • b
  • s
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Menteri: Tito Karnavian • Wakil Menteri: Bima Arya Sugiarto, Ribka Haluk, Akhmad Wiyagus
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum • Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan • Direktorat Jenderal Otonomi Daerah • Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah • Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa • Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Unsur pengawas
Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia • Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Tugas dan fungsi
  2. Referensi

Artikel Terkait

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Daftar Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Indonesia. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Bachtiar 1988, hlm. 400

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026