Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia adalah kementerian Indonesia dalam pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan pedesaan, pemberdayaan masyarakat desa, dan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Lambang Kementerian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Gedung kantor Kemendes PDTT (2017) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 171 tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal[1] | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Bidang tugas | Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Alokasi APBN | Rp2,19 triliun (2025) Rp722,7 miliar (Efisiensi) Rp1,4673 triliun (APBN 2025)[2] | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomenklatur sebelumnya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kantor pusat | Jalan Abdul Muis No.7, Jakarta Pusat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Situs web | kemendesa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Koordinat: 6°10′26.04781″S 106°49′18.02485″E / 6.1739021694°S 106.8216735694°E / -6.1739021694; 106.8216735694Jalan Abdul Muis No.7, Jakarta Pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Situs web | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| kemendesa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Kemendes PDT) adalah kementerian Indonesia dalam pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan pedesaan, pemberdayaan masyarakat desa, dan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
Susunan organisasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berdasarkan Permendes PDT No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[3]
Pimpinan
Sekretariat
Inspektorat
Direktorat Jenderal
Badan
Staf Ahli