Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal merupakan unsur pendukung pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 |
| Nomenklatur sebelumnya | Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (2015–2014)[1] |
| Susunan organisasi | |
| Kepala Badan | - |
| Situs web | |
| kemendesa | |
Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal merupakan unsur pendukung pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.[2]