Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 171 tahun 2024 |
| Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (2014–2024) |
| Susunan organisasi | |
| Situs web | |
| kemendesa | |
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.[1]