Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiInspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia
Artikel Wikipedia

Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia

Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia merupakan unsur pengawas pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.

Wikipedia article
Diperbarui 5 Mei 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia
Inspektorat Jenderal
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015
Susunan organisasi
Inspektur JenderalIr. Ekatmawati
Kantor pusat
Jalan TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan,12750, DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
kemendesa.go.id itjen.kemendesa.go.id

Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia merupakan unsur pengawas pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.[1]

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja:

Tugas

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Referensi

  1. ↑ Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
  • (Indonesia) Situs web resmi Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia https://itjen.kemendesa.go.id/
  • l
  • b
  • s
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia
Menteri: Yandri Susanto • Wakil Menteri: Ahmad Riza Patria
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
  • Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
  • Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal
  • Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Unsur pengawas
Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
  • Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal


Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Tugas
  2. Fungsi
  3. Referensi
  4. Pranala luar
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026