Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 |
| Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (2015–2024)[1] |
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | - |
| Situs web | |
| kemendesa | |
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.[2]