Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial serta bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung menyatakan kekuasaannya pada badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha negara dan lingkungan peradilan militer.

lembaga yudikatif tinggi negara
Diperbarui 12 April 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung
Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung RI
Gedung Mahkamah Agung RI
Gambaran umum
DidirikanAgustus 19, 1945; 80 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
YurisdiksiIndonesia
Jenis perkaraKasasi, Peninjauan Kembali, Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
Jumlah perkara masuk30.991[1] (tahun )
SloganDharmmayukti (Kebaikan yang sesungguhnya)
Alokasi APBNRp12,68 triliun (2025)[2]
Rp2,28 triliun (Efisiensi)
Rp10,4 triliun (APBN 2025)[3]
LokasiJakarta (sekarang)
Nusantara (rencana)
6°10′13″S 106°49′35″E / 6.17028°S 106.82639°E / -6.17028; 106.82639[[Sistem koordinat geografis|Koordinat]]: <templatestyles src=\"Module:Coordinates/styles.css\"></templatestyles><span class=\"plainlinks nourlexpansion\">[https://geohack.toolforge.org/geohack.php?language=id&pagename=Mahkamah_Agung_Republik_Indonesia&params=6_10_13_S_106_49_35_E_ <span class=\"geo-default\"><span class=\"geo-dms\" title=\"Maps, aerial photos, and other data for this location\"><span class=\"latitude\">6°10′13″S</span> <span class=\"longitude\">106°49′35″E</span></span></span><span class=\"geo-multi-punct\">&#xfeff; / &#xfeff;</span><span class=\"geo-nondefault\"><span class=\"geo-dec\" title=\"Maps, aerial photos, and other data for this location\">6.17028°S 106.82639°E</span><span style=\"display:none\">&#xfeff; / <span class=\"geo\">-6.17028; 106.82639</span></span></span>]</span>[[Category:Pages using gadget WikiMiniAtlas]]</span>"},"html":"<span id=\"coordinates\"><a rel=\"mw:WikiLink\" href=\"./Sistem_koordinat_geografis\" title=\"Sistem koordinat geografis\" id=\"mwDw\">Koordinat</a>: <link rel=\"mw-deduplicated-inline-style\" href=\"mw-data:TemplateStyles:r28112010\" about=\"#mwt7\" typeof=\"mw:Extension/templatestyles\" data-mw='{\"name\":\"templatestyles\",\"attrs\":{\"src\":\"Module:Coordinates/styles.css\"},\"body\":{\"extsrc\":\"\"}}' id=\"mwEA\"/><span class=\"plainlinks nourlexpansion\" id=\"mwEQ\"><a rel=\"mw:ExtLink\" href=\"https://geohack.toolforge.org/geohack.php?language=id&amp;pagename=Mahkamah_Agung_Republik_Indonesia&amp;params=6_10_13_S_106_49_35_E_\" class=\"external text\" id=\"mwEg\"><span class=\"geo-default\" id=\"mwEw\"><span class=\"geo-dms\" title=\"Maps, aerial photos, and other data for this location\" id=\"mwFA\"><span class=\"latitude\" id=\"mwFQ\">6°10′13″S</span> <span class=\"longitude\" id=\"mwFg\">106°49′35″E</span></span></span><span class=\"geo-multi-punct\" id=\"mwFw\"><span typeof=\"mw:Entity\" id=\"mwGA\"></span> / <span typeof=\"mw:Entity\" id=\"mwGQ\"></span></span><span class=\"geo-nondefault\" id=\"mwGg\"><span class=\"geo-dec\" title=\"Maps, aerial photos, and other data for this location\" id=\"mwGw\">6.17028°S 106.82639°E</span><span style=\"display:none\" id=\"mwHA\"><span typeof=\"mw:Entity\" id=\"mwHQ\"></span> / <span class=\"geo\" id=\"mwHg\">-6.17028; 106.82639</span></span></span></a></span><link rel=\"mw:PageProp/Category\" href=\"./Kategori:Pages_using_gadget_WikiMiniAtlas\" id=\"mwHw\"/></span>"}' id="mwIA"/>
Pimpinan
KetuaSunarto
Wakil Ketua YudisialSuharto
Wakil Ketua Non YudisialDwiarso Budi Santiarto
Ketua Kamar PidanaPrim Haryadi
Ketua Kamar PerdataI Gusti Agung Sumanatha
Ketua Kamar AgamaYasardin
Ketua Kamar TUNYulius
Ketua Kamar MiliterHidayat Manaö
Ketua Kamar PembinaanSyamsul Ma'arif
Ketua Kamar PengawasanYanto
Hakim Agung
Jumlah jabatanMaksimal 60 orang hakim
Sistem seleksiDiseleksi oleh Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR dan penetapan Presiden
Panitera
Sudharmawatiningsih
Sekretaris
Sugiyanto
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Utara No, 9-13 Jakarta
Situs Web
www.mahkamahagung.go.id
Artikel ini adalah bagian dari seri
Politik dan Ketatanegaraan
Republik Indonesia
(Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Hukum
Ideologi

  • Pancasila
Konstitusi

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Perundang-Undangan
  • Ketetapan MPR (Tap MPR)
  • Undang-Undang (UU)
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Peraturan Presiden (Perpres)
  • Peraturan Daerah (Perda)
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
Hirarki Lembaga Negara
  • Organ Lapis Pertama
  • Organ Lapis Kedua
  • Organ Lapis Ketiga
Pemerintahan Pusat
Legislatif

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Ketua: Ahmad Muzani (Gerindra)

  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Ketua: Puan Maharani (PDI-P)

  • Dewan Perwakilan Daerah
  • Ketua: Sultan Bachtiar Najamudin (Independen)
Eksekutif

  • Presiden Indonesia
  • Prabowo Subianto Djojohadikusumo (Gerindra)
    • Riwayat

  • Wakil Presiden Indonesia
  • Gibran Rakabuming Raka (Independen)
    • Riwayat

  • Kabinet
  • Petahana: Merah Putih
  • Menteri
  • Pejabat setingkat menteri
Yudikatif

  • Mahkamah Agung
  • Ketua: Sunarto

  • Mahkamah Konstitusi
  • Ketua: Suhartoyo

  • Komisi Yudisial
  • Ketua: Amzulian Rifai

  • Badan peradilan
  • (di bawah Mahkamah Agung)
  • Peradilan umum
  • Peradilan agama
  • Peradilan tata usaha negara
  • Peradilan militer
  • Khusus: Pengadilan khusus
Lembaga Lain

  • Badan Pemeriksa Keuangan
  • Ketua: Isma Yatun

  • Lembaga menurut UUD secara implisit
  • Dewan Pertimbangan Presiden
  • Komisi Pemilihan Umum
  • Bank Indonesia

  • Alat Negara
  • Tentara Nasional Indonesia
    • Angkatan Darat
    • Angkatan Laut
    • Angkatan Udara
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemerintahan Daerah
Pembagian Administratif
  • Provinsi
  • Khusus: Daerah Khusus
  • Daerah Istimewa
  • Daftar: Umum
  • Ibu Kota
  • Lambang
  • IPM
  • PDRB
  • Titik Tertinggi

  • Kabupaten
  • Kota
  • Khusus: Kabupaten administrasi
  • Kota administrasi
  • Daftar: Umum
  • Provinsi
  • Lambang
  • Hanya Kabupaten
    • Waktu Pembentukan
  • Hanya Kota
    • Provinsi
    • Luas Wilayah
    • Jumlah Penduduk
    • Kepadatan Penduduk
    • Hari Jadi
  • Wilayah Metropolitan

  • Kecamatan
  • Desa/kelurahan
    • Daftar
    • Istilah Khusus
Kepala Daerah
  • Gubernur
  • Daftar: Petahana
  • Riwayat
  • Wakil gubernur
    • Riwayat

  • Bupati
  • Daftar: Riwayat
  • Wakil bupati
    • Riwayat

  • Wali Kota
  • Daftar: Riwayat
  • Wakil wali kota
    • Riwayat
Legislatif Daerah
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Provinsi
    • Daftar
  • Kabupaten/Kota
    • Daftar
Politik Praktis
Pemilihan Umum
  • Pemilihan Legislatif
  • 2029
  • 2024
  • 2019
  • 2014
  • 2009
  • 2004
  • 1999
  • 1997
  • 1992
  • 1987
  • 1982
  • 1977
  • 1971
  • 1955

  • Pemilihan Presiden
  • 2029
  • 2024
  • 2019
  • 2014
  • 2009
  • 2004
  • Tak langsung: 1999
  • 1998
  • 1993
  • 1988
  • 1983
  • 1978
  • 1973
  • 1968
  • 1963
  • 1945
Pemilihan Lokal
  • Pemilihan Legislatif Daerah
  • 1957–1958

  • Pemilihan Kepala Daerah
  • 2029
  • 2024
  • 2020
  • 2018
  • 2017
  • 2015
  • 2013
  • 2012
  • 2011
  • 2010
  • 2008
  • 2007
  • 2006
  • 2005

  • Undang-Undang
  • Daerah Pemilihan
Partai Politik
  • Daftar partai
  • Pemimpin partai
  • Tokoh Partai
  • Komposisi dalam DPR
  • Koalisi
  • Sayap Pemuda
  • Partai yang Bubar
Kebijakan luar negeri
Hubungan internasional
  • Bilateral
    (negara individu)

  • Multilateral
  • Keanggotaan: ASEAN
  • PBB
  • APEC
  • G20
  • Nonblok
  • WTO
  • BRICS
  • Kerja sama: Uni Eropa
Perwakilan Diplomatik
  • Dari Indonesia
  • Lengkap
  • Kedutaan Besar
  • Konsulat Jenderal
  • Konsulat

  • Untuk Indonesia
  • Lengkap
  • Kedutaan Besar
  • Konsuler di Surabaya
  •  Portal Indonesia
  •  Portal Politik
  • Negara lainnya
  • Atlas
  • l
  • b
  • s

Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial serta bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung menyatakan kekuasaannya pada badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha negara dan lingkungan peradilan militer.

Sejarah

Masa kolonial Belanda atas Indonesia, selain memengaruhi roda pemerintahan, juga sangat besar pengaruhnya terhadap peradilan di Indonesia. Baik sejak masa kolonial Belanda (Herman Willem Daendels – Tahun 1807), kemudian oleh Inggris (Thomas Stamford Raffles – Tahun 1811 Letnan Jenderal), dan masa kembalinya Pemerintahan Hindia Belanda (1816-1842).[4]

Pada masa kolonial Belanda, Hooggerechtshof merupakan pengadilan tertinggi yang berkedudukan di Jakarta/Batavia dengan wilayah hukum meliputi seluruh Hindia Belanda pada waktu itu. Hooggerechtshof beranggotakan seorang Ketua, 2 orang anggota, seorang Pokrol Jenderal, 2 orang Advokat Jenderal dan seorang Panitera yang dibantu oleh seorang Panitera Muda atau lebih. Jika perlu, Gubernur Jenderal dapat menambah susunan Hooggerechtshof dengan seorang wakil serta seorang atau lebih anggota.[4]

Setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Presiden Soekarno melantik/mengangkat Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama. Hari pengangkatan itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Mahkamah Agung melalui Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999 tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tanggal 18 Agustus 1945 juga merupakan tanggal disahkannya UUD 1945 beserta pembentukan dan pengangkatan Kabinet Presidentil. Mahkamah Agung terus mengalami dinamika sesuai dinamika ketatanegaraan. Antara tahun 1946 sampai dengan 1950 Mahkamah Agung pindah ke Yogyakarta sebagai ibu kota Republik Indonesia. Pada saat itu terdapat dua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yaitu:[4]

  1. Hooggerechtshof di Jakarta dengan:
    1. Ketua: Dr. Mr. Wirjers
    2. Anggota Indonesia:
      1. Mr. Notosubagio,
      2. Koesnoen
    3. Anggota Belanda:
      1. Mr. Peter,
      2. Mr. Bruins
    4. Procureur-Generaal: Mr. Urip Kartodirdjo
  2. Mahkamah Agung Republik Indonesia di Yogyakarta dengan:
    1. Ketua: Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja
    2. Wakil: Mr. R. Satochid Kartanegara
    3. Anggota:
      1. Mr. Husen Tirtaamidjaja,
      2. Mr. Wirjono Prodjodikoro,
      3. Sutan Kali Malikul Adil
    4. Panitera: Mr. Soebekti
    5. Kepala TU: Ranuatmadja

Kemudian terjadi kapitulasi Jepang, yang merupakan Badan Tertinggi disebut Saikoo Hooin (最高法院code: ja is deprecated , saikō-hōin) yang kemudian dihapus dengan Osamu Seirei (Undang-Undang No. 2 Tahun 1944). Pada tanggal 1 Januari 1950 Mahkamah Agung kembali ke Jakarta dan mengambil alih (mengoper) gedung dan personil serta pekerjaan Hooggerechtschof. Dengan demikian, para anggota Hooggerechtschof dan Procureur-Generaal meletakkan jabatan masing-masing dan pekerjaannya diteruskan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat (MA-RIS) dengan susunan:[4]

  1. Ketua: Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja
  2. Wakil: Mr. Satochid Kartanegara
  3. Anggota:
    1. Mr. Husen Tirtaamidjaja,
    2. Mr. Wirjono Prodjodikoro,
    3. Sutan Kali Malikul Adil
  4. Panitera: Mr. Soebekti
  5. Jaksa Agung: Mr. Tirtawinata

Dapat dikatakan sejak diangkatnya Mr. Dr. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung, secara operasional pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman di bidang Pengadilan Negara Tertinggi adalah sejak disahkannya Kekuasaan dan Hukum Acara Mahkamah Agung yang ditetapkan tanggal 9 Mei 1950 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.[4]

Dalam kurun waktu tersebut Mahkamah Agung telah dua kali melantik dan mengambil sumpah Presiden Soekarno, yaitu tanggal 19 Agustus 1945 sebagai Presiden Pertama Republik Indonesia dan tanggal 27 Desember 1949 sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS).[4]

Waktu terus berjalan dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 sudah harus diganti, maka pada tanggal 17 Desember 1970 lahirlah Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman yang Pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai Badan Pengadilan Kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari Pengadilan di bawahnya, yaitu Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang meliputi 4 (empat) Lingkungan Peradilan:[4]

  1. Peradilan Umum
  2. Peradilan Agama
  3. Peradilan Militer
  4. Peradilan TUN

Sejak Tahun 1970 tersebut kedudukan Mahkamah Agung mulai kuat dan terlebih dengan keluarnya Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka kedudukan Mahkamah Agung sudah mulai mapan, dalam menjalankan tugastugasnya yang mempunyai 5 fungsi, yaitu:[4]

  1. Fungsi Peradilan
  2. Fungsi Pengawasan
  3. Fungsi Pengaturan
  4. Fungsi Memberi Nasihat
  5. Fungsi Administrasi

Situasi semakin berkembang dan kebutuhan baik teknis maupun nonteknis semakin meningkat, Mahkamah Agung harus bisa mengatur organisasi, administrasi dan keuangan sendiri tidak bergabung dengan Departemen Kehakiman (sekarang Kementerian Hukum dan HAM). Waktu terus berjalan, gagasan agar badan Kehakiman sepenuhnya ditempatkan di bawah pengorganisasian Mahkamah Agung terpisah dari Kementerian Kehakiman.[4]

Pada Mei 1998 di Indonesia terjadi perubahan politik yang radikal dikenal dengan lahirnya Era Reformasi. Konsep Peradilan Satu Atap dapat diterima yang ditandai dengan lahirnya TAP MPR No. X/MPR/1998 yang menentukan Kekuasaan Kehakiman bebas dan terpisah dari Kekuasaan Eksekutif. Ketetapan ini kemudian dilanjutkan dengan diundangkannya Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang tersebut memberi batas waktu lima tahun untuk pengalihannya sebagaimana tertuang dalam Pasal II ayat (1) yang berbunyi:

Pengalihan Organisasi, administrasi dan Finansial dilaksanakan secara bertahap paling lama 5 Tahun sejak Undang-Undang ini berlaku

Berawal dari Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 inilah kemudian konsep Satu Atap dijabarkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.[4]

Pada tanggal 23 Maret 2004 lahirlah Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung, yang ditindaklanjuti dengan:

  1. Serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Maret 2004.[4]
  2. Serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial lingkungan Peradilan Agama dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung yang dilaksanakan tanggal 30 Juni 2004.[4]

Wewenang

Mahkamah Agung memiliki wewenang:[5]

  1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi.
  2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
  3. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
  4. Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

Struktur

Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Kepaniteraan, dan Sekretariat. Pimpinan dan Hakim Anggota adalah Hakim Agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.

Pimpinan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial. Wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara sedangkan wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.[6] Dengan adanya penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung, pada tahun 2013 nomenklatur unsur Pimpinan Mahkamah Agung RI berubah berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 50A/KMA/SK/IV/2013.[7]

Pimpinan
Hakim /
tempat dan tanggal lahir
Jabatan Diangkat sebagai Hakim Agung Diangkat sebagai Pimpinan Pendahulu dalam jabatan
Muhammad Syarifuddin
01954-10-1717 Oktober 1954
Baturaja, Sumatera Selatan
Ketua 02013-03-1111 Maret 2013 02020-04-3030 April 2020 Muhammad Hatta Ali
Sunarto
01959-04-1111 April 1959
Sumenep, Jawa Timur
Wakil Ketua Bidang Yudisial 02015-08-055 Agustus 2015 02023-04-033 April 2023 Andi Samsan Nganro
Suharto
01960-06-1313 Juni 1960
Madiun, Jawa Timur
Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial 02021-10-1919 Oktober 2021 02024-05-1515 Mei 2024 Sunarto
Amran Suadi
01954-04-2424 April 1954
Medan, Sumatera Utara
Ketua Kamar Agama 02014-10-2121 Oktober 2014 02017-04-1212 April 2017 Abdul Manan
Yulius
01958-07-1717 Juli 1958
Bukittinggi, Sumatera Barat
Ketua Kamar Tata Usaha Negara 02010-04-077 April 2010 02022-11-099 November 2022 Supandi
Takdir Rahmadi
01954-05-3030 Mei 1954
Tebing Tinggi, Sumatera Utara
Ketua Kamar Pembinaan 02008-12-3030 Desember 2008 02014-12-2323 Desember 2014 Widayatno Sastrohardjono
Lowong Ketua Kamar Pidana Suharto
Burhan Dahlan
01955-01-011 Januari 1955
Bandung, Jawa Barat
Ketua Kamar Militer 02013-03-1111 Maret 2013 02018-10-099 Oktober 2018 Timur P. Manurung
Dwiarso Budi Santiarto
01962-03-1414 Maret 1962
Madiun, Jawa Timur
Ketua Kamar Pengawasan 02021-10-1919 Oktober 2021 02023-07-2121 Juli 2023 Zahrul Rabain
I Gusti Agung Sumanantha
01956-03-2222 Maret 1956
Denpasar, Bali
Ketua Kamar Perdata 02013-03-1111 Maret 2013 02020-02-2121 Februari 2020 Soltoni Mohdally

Hakim anggota

Untuk daftar seluruh Hakim Agung yang pernah menjabat, lihat Daftar hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hakim anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Pada Mahkamah Agung terdapat Hakim Agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier atau sistem non karier. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.

Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung memenuhi syarat:

  • hakim karier:
    1. warga negara Indonesia;
    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
    4. berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
    5. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
    6. berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
    7. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.[8]
  • nonkarier:
    1. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5 (syarat hakim karier);
    2. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
    3. berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; dan
    4. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.[8]

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75, tahun 2000, berikut gaji pokok hakim agung per bulan berdasarkan jabatan:

  1. Ketua sebesar Rp. 5.040.000,-
  2. Wakil Ketua sebesar Rp. 4.620.000,-
  3. Ketua Muda adalah sebesar Rp. 4.410.000,-
  4. Hakim Anggota adalah sebesar Rp. 4.200.000,-.[9]

Selain itu gaji pokok, hakim agung juga memperoleh tunjangan jabatan setiap bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55, tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yakni:

  1. Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp. 121.609.000,-
  2. Wakil Ketua Mahkamah Agung Rp. 82.451.000,-
  3. Ketua Muda Mahkamah Agung Rp. 77.504.000,-
  4. Hakim Agung Mahkamah Agung Rp. 72.854.000,-[10]

Hakim Agung yang sedang menjabat pada saat ini:

  • Salman Luthan
  • Surya Jaya
  • Nurul Elmiyah
  • Irfan Fachruddin
  • Hamdi
  • Yosran
  • Panji Widagdo
  • Ibrahim
  • M. Yunus Wahab
  • Yodi Martono W
  • Pri Pambudi Teguh
  • Soesilo
  • Rahmi Mulyati
  • Busra
  • Sugeng Sutrisno
  • Jupriyadi
  • Yohanes Priyana
  • Tama Ulinta Br Tarigan
  • Nani Indrawati
  • Cerah Bangun
  • Lucas Prakoso
  • Imron Rosyadi
  • Lulik Tri Cahyaningrum
  • Achmad Setyo Pudjoharsoyo
  • Ainal Mardhiah
  • Noor Edi Yono
  • Sigid Triyono
  • Yanto
  • Sutarjo
  • Agus Subroto
  • Suradi
  • Ennid Hasanuddin
  • Heru Pramono
  • Lailatul Arofah
  • Muhayah
  • Hari Sugiharto
  • Budi Nugroho
  • Diana Malemita Ginting
  • Agustinus Purnomo Hadi

Kepaniteraan

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Panitera Muda Perdata
  • Panitera Muda Perdata Khusus
  • Panitera Muda Pidana
  • Panitera Muda Pidana Khusus
  • Panitera Muda Perdata Agama
  • Panitera Muda Pidana Militer
  • Panitera Muda Tata Usaha Negara.

Sekretariat

Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
    • Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
    • Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis
    • Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum
    • Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata
    • Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana
  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
    • Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
    • Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama
    • Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama
    • Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama
  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
    • Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
    • Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer
    • Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara
    • Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Militer
    • Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara
  • Badan Pengawasan
    • Sekretariat Badan Pengawasan
    • Inspektorat Wilayah I
    • Inspektorat Wilayah II
    • Inspektorat Wilayah III
    • Inspektorat Wilayah IV
  • Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
    • Sekretariat
    • Pusat Penelitian dan Pengaembangan Hukum dan Peradilan
    • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan
    • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan
  • Badan Urusan Administrasi
    • Biro Perencanaan dan Organisasi
    • Biro Kepegawaian
    • Biro Keuangan
    • Biro Perlengkapan
    • Biro Sekretariat Pimpinan
    • Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
    • Biro Umum

Pengadilan Tingkat Banding

Pengadilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri:

  1. Pengadilan Tinggi
  2. Pengadilan Tinggi Agama
  3. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
  4. Pengadilan Militer Utama
  5. Pengadilan Militer Tinggi

Pengadilan Tingkat Pertama

Pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri:

  1. Pengadilan Negeri
  2. Pengadilan Agama
  3. Pengadilan Tata Usaha Negara
  4. Pengadilan Militer

Kinerja

Keadaan perkara

Kewenangan Mahkamah Agung RI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi: pertama, kewenangan memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, dan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; kedua, kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang; ketiga, memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi. Selain itu, Mahkamah Agung RI dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan.[11] Berikut daftar keadaan perkara kasasi, peninjauan kembali, grasi, dan hak uji materil di Mahkamah Agung Republik Indonesia:

Tahun Sisa Tahun SebelumnyaPerkara Masuk Beban PerkaraPerkara PutusSisa Perkara
2004[12] 20.825 5.730 26.555 6.241 20.314
2005[12] 20.314 7.468 27.782 11.807 15.975
2006[12] 15.975 7.825 23.800 11.775 12.025
2007[12] 12.025 9.516 21.541 10.714 10.827
2008[12] 10.827 11.338 22.165 13.885 8.280
2009[12] 8.280 12.540 20.820 11.985 8.835
2010[12] 8.835 13.480 22.315 13.891 8.424
2011[12] 8.424 12.990 21.414 13.719 7.695
2012[12] 7.695 13.412 21.107 10.995 10.112
2013[12] 10.112 12.337 22.449 16.034 6.415
2014[12] 6.415 12.511 18.926 14.501 4.425
2015[12] 4.425 13.977 18.402 14.452 3.950
2016[13] 3.950 14.630 18.580 16.223 2.357
2017[14] 2.357 15.505 17.862 16.474 1.388

Sistem kamar

Sejak Tahun 2011 melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 142/KMA/SK/IX/2011, Mahkamah Agung telah memberlakukan sistem kamar. Dengan sistem ini hakim agung dikelompokkan ke dalam lima kamar, yaitu perdata, pidana, agama, tata usaha negara, dan militer. Hakim agung masing-masing kamar pada dasarnya hanya mengadili perkara-perkara yang termasuk dalam lingkup kewenangan masing-masing kamar.[15] Konsep Sistem Kamar ini diadopsi dari Sistem Kamar yang selama ini diterapkan di Hoge Raad (Mahkamah Agung) Belanda.[16]

Penerapan sistem kamar sangat memengaruhi produktivitas penanganan perkara di Mahkamah Agung. Berdasarkan data sisa tunggakan perkara sejak enam tahun terakhir, tercatat terus mengalami penurunan. Terlebih jika dibandingkan dengan sisa tunggakan pada tahun 2012 yang mencapai 10.112 perkara sehingga dalam kurun waktu enam tahun Mahkamah Agung telah mengurangi lebih dari 86 persen sisa perkara. Bahkan sisa perkara pada 2017 menjadi yang terendah sepanjang sejarah, yakni sebanyak 1.388 perkara.[17]

Galeri

  • Gedung Mahkamah Agung (masa Hindia Belanda) dan Istana Daendels ("Het Grote Huis") di Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng), Batavia
    Gedung Mahkamah Agung (masa Hindia Belanda) dan Istana Daendels ("Het Grote Huis") di Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng), Batavia
  • Gedung Mahkamah Agung pada tahun 1980 (sekarang menjadi milik Kementerian Keuangan)
    Gedung Mahkamah Agung pada tahun 1980 (sekarang menjadi milik Kementerian Keuangan)
  • Gedung Mahkamah Agung sebelum tahun 2015
    Gedung Mahkamah Agung sebelum tahun 2015

Lihat pula

  • Mahkamah Agung
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Judex facti dan judex juris
  • Kompleks Yudikatif IKN

Pranala luar

Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • (Indonesia) Situs resmi Mahkamah Agung RI Diarsipkan 2007-01-10 di Wayback Machine.
  • (Indonesia) Situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Diarsipkan 2014-03-13 di Wayback Machine.
  • (Indonesia) Situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI
  • (Indonesia) Peta Keadaan Perkara di Seluruh Wilayah Indonesia Diarsipkan 2015-12-03 di Wayback Machine.

Catatan kaki

  1. ↑ https://mahkamahagung.go.id/id/berita/6664/laptah-2025-dengan-integritas-peradilan-berkualitas#:~:text=MAHKAMAH%20AGUNG%20SELAMA%202024%20MENANGANI%2031.138%20PERKARA&text=Sepanjang%20tahun%202024%20perkara%20yang,selama%20lima%20tahun%20berturut%2Dturut
  2. ↑ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  3. ↑ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  4. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2010
  5. ↑ Kevin Angkouw (2014). "Fungsi Mahkamah Agung Sebagai Pengawas Internal Tugas Hakim Dalam Proses Peradilan". Lex Administratum. 2 (2): 132. ISSN 2337-6074.
  6. ↑ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung[pranala nonaktif permanen]
  7. ↑ "Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 050A/KMA/SK/IV/2013". jdih.mahkamahagung.go.id. Mahkamah Agung RI. 1 April 2013. Diakses tanggal 4 Juli 2018.
  8. 1 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung[pranala nonaktif permanen]
  9. ↑ PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2000 TENTANG GAJI POKOK PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA SERTA UANG KEHORMATAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA[pranala nonaktif permanen]
  10. ↑ Hukumonline.com: Presiden Tetapkan Tunjangan Jabatan Ketua MA/MK Rp121 Juta
  11. ↑ Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2013
  12. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2015 Diarsipkan 2016-09-20 di Wayback Machine. halaman 21
  13. ↑ Laporan Tahunan 2016 Mahkamah Agung RI
  14. ↑ RI, Team Mahkamah Agung. "Mahkamah Agung Republik Indonesia". www.mahkamahagung.go.id. Diakses tanggal 2018-04-26.
  15. ↑ RI, Team Mahkamah Agung. "Mahkamah Agung Republik Indonesia". www.mahkamahagung.go.id. Diakses tanggal 2018-07-04.
  16. ↑ "Mengenal 'Sistem Kamar' di MA". hukumonline.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-07-04.
  17. ↑ "MA Klaim Produktivitas Pemutusan Perkara 2017 Tertinggi | Republika Online". Republika Online. Diakses tanggal 2018-07-04.
  • l
  • b
  • s
Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pimpinan
  • Ketua (daftar)
  • Wakil Ketua (daftar)
  • Ketua Kamar (daftar)
Logo Resmi MA RI
Hakim Anggota
  • Hakim Agung (daftar)
  • Hakim Ad Hoc
Kepaniteraan
  • Panitera
  • Panitera Muda
  • Panitera Muda Kamar
  • Panitera Pengganti
Sekretariat
Direktorat Jenderal
  • Badan Peradilan Umum
  • Badan Peradilan Agama
  • Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
Badan
  • Pegawasan
  • Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
  • Urusan Administrasi
Pengadilan Tingkat Banding
Pengadilan Tinggi • Pengadilan Tinggi Agama • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara • Pengadilan Militer Utama • Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan Tingkat Pertama
Pengadilan Negeri • Pengadilan Agama • Pengadilan Tata Usaha Negara • Pengadilan Militer • Pengadilan Militer Tinggi
Putusan
  • Yurisprudensi
  • Daftar putusan penting (landmark decisions)
  • l
  • b
  • s
Hukum di Indonesia
Sumber dan
peraturan
Dasar hukum
  • Pancasila
Peraturan
perundang-undangan
  • UUD 1945
  • Ketetapan MPR
  • Undang-Undang/Perppu
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
Peraturan lainnya
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan Desa
Jenis hukum
Materiel
  • Hukum pidana
    • Umum
    • Militer
    • Disiplin militer
    • Khusus
  • Hukum tata negara
    • Keaadan bahaya
    • Keamanan negara
  • Hukum administrasi negara
    • TUN
    • Pemerintahan daerah
  • Hukum perdata
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum dagang
    • KUH
Formal
  • Hukum acara pidana
    • KUH
  • Hukum acara perdata
    • HIR
    • RBg
    • Rv
  • Hukum pembuktian
  • Hukum acara MK
Agama dan adat
  • Hukum adat
    • Lingkungan
  • Hukum Islam
    • Hukum peradilan agama
    • Jinayat Aceh
    • Perda Syariah
  • Hukum Kristen
    • Perda Injil
  • Hukum Hindu
    • Perda Nyepi
Badan peradilan
Kekuasaan kehakiman
  • Mahkamah Agung
  • Mahkamah Konstitusi
Peradilan umum
  • Pengadilan Tinggi
  • Pengadilan Negeri
Khusus
  • Pengadilan Anak
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia
  • Pengadilan Hubungan Industrial
  • Pengadilan Niaga
  • Pengadilan Perikanan
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Peradilan agama
  • Pengadilan Agama
  • Pengadilan Tinggi Agama
Khusus
  • Mahkamah Syar'iyah
Peradilan tata
usaha negara
  • Pengadilan Tata Usaha Negara
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Khusus
  • Pengadilan Pajak
Peradilan militer
  • Pengadilan Militer
  • Pengadilan Militer Tinggi
  • Pengadilan Militer Utama
  • Pengadilan Militer Pertempuran
Aparatur
penegak hukum
  • Kepolisian
  • Kemenkumham
  • Kejaksaan Agung
  • KPK
  • LBHI
  • Peradi
  • Komisi Yudisial
Pemilihan umum
  • Undang-Undang Pemilihan Umum
  • Pemilihan kepala daerah di Indonesia
  • Ambang batas parlemen
  • Sistem noken
Sejarah dan
perkembangan
  • Sejarah
    • Peraturan terhadap orang Tionghoa
  • Politik hukum
  • Pluralisme hukum
  • Kekuasaan kehakiman
  • Daftar sekolah hukum
  • Kategori
  • l
  • b
  • s
Topik Indonesia
Sejarah Nusantara
(pra-Indonesia)
  • Garis waktu
  • Prasejarah
  • Kerajaan Hindu-Buddha
  • Kerajaan Islam
  • Kerajaan Kristen
  • Era kolonial Portugis
  • Era VOC
  • Era Hindia Belanda
  • Era pendudukan Jepang
Sejarah Indonesia
  • Sejarah nama
  • Proklamasi
  • Era transisi
    • Revolusi nasional
    • KMB
    • Pengakuan Belanda
  • Era RIS
  • Era demokrasi liberal
    • Dekret Presiden 5 Juli 1959
    • Pemilihan Umum 1955
  • Era demokrasi terpimpin
    • Politik Mercusuar
    • Trikora
    • Konfrontasi ke Malaysia
    • G30S
  • Era orde baru
    • Supersemar
    • Pendudukan di Timor Timur
    • Gerakan 1998
  • Era reformasi
    • Referendum Timor Timur
Geografi
  • Air terjun
  • Bendungan dan waduk
  • Danau
  • Pegunungan
    • Gunung berapi
  • Pulau dan kepulauan
    • menurut provinsi
    • abjad A-L
    • M-Z
  • Perairan
    • Laut
    • Pantai
    • Selat
    • Sungai
    • Teluk
  • Tanjung
  • Tempat
  • Titik-titik garis pangkal
  • Wilayah
Politik dan
pemerintahan
  • Ibu kota negara
  • Lembaga negara
  • Pemerintah
  • Presiden
    • Kementerian
  • MPR
    • DPR
    • DPD
  • Kekuasaan kehakiman
    • MA
    • MK
    • KY
  • BPK
  • Perwakilan di luar negeri
  • Kepolisian
  • Militer
  • Administratif (Provinsi
  • Kabupaten/kota
  • Kecamatan dan kelurahan/desa)
  • Hubungan luar negeri
  • Hukum
  • Undang-undang
  • Pemilu
  • Partai politik
  • Kewarganegaraan
Ekonomi
  • APBN
  • APBD
  • Bank
  • Pasar modal
    • IDX
    • JFX
  • Pariwisata
  • Pertanian dan perkebunan
  • Perusahaan
    • BUMN
  • Sains dan teknologi
  • Transportasi
    • Penerbangan
    • Perkeretaapian
Demografi
  • Suku bangsa
  • Bahasa nasional
  • Bahasa daerah
  • Agama
  • Nama orang
  • Tokoh
  • Kesehatan
    • Kesehatan hewan
    • Pelayanan kesehatan
  • Pendidikan
  • Olahraga
Budaya
  • Seni
    • Film
    • Tari
    • Sastra
    • Musik
    • Lagu
    • Teater
    • Bela diri
  • Masakan
  • Mitologi
  • Permainan tradisional
  • Busana daerah
  • Arsitektur
    • Bandar udara
    • Pelabuhan
    • Stasiun kereta api
    • Terminal
    • Pembangkit listrik
  • Warisan Budaya
    • UNESCO
    • Wayang
    • Batik
    • Keris
    • Angklung
    • Tari Saman
    • Noken
Simbol
  • Sang Saka Merah Putih
  • Garuda Pancasila
  • Ibu Pertiwi
  • Nusantara
Flora dan fauna
  • Fauna Indonesia
    • Binatang endemik
    • Identitas nasional dan regional
  • Flora Indonesia
    • Tumbuhan endemik
    • Identitas nasional dan regional
  • Burung
    • endemik
  • Ikan
  • Mamalia
  • Reptil
  • Cagar alam
  • Suaka margasatwa
  • Taman nasional
  • Terumbu karang
Lainnya
  • Media
  • Telekomunikasi
    • Internet
    • Permainan video
  • Penyiaran
    • Televisi
      • Terestrial
      • Berlangganan
    • Radio
  • Tanda kehormatan
  • Kode pos
  • Kode telepon
  • Kode kendaraan
  • Hari penting
Outline Garis besar • Portal Portal
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Internasional
  • ISNI
  • VIAF
Nasional
  • Amerika Serikat
  • Australia
  • Israel
Akademik
  • CiNii
Lain-lain
  • IdRef
  • Yale LUX

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Sejarah
  2. Wewenang
  3. Struktur
  4. Pimpinan
  5. Hakim anggota
  6. Kepaniteraan
  7. Sekretariat
  8. Pengadilan Tingkat Banding
  9. Pengadilan Tingkat Pertama
  10. Kinerja
  11. Keadaan perkara
  12. Sistem kamar
  13. Galeri
  14. Lihat pula
  15. Pranala luar
  16. Catatan kaki

Artikel Terkait

Lembaga Tinggi Negara

institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945.

Lembaga negara

organisasi dalam mesin pemerintahan yang bertanggung jawab atas fungsi-fungsi tertentu

Kehakiman

konsep keadilan moral dan tata laksana hukum

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026