Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah salah satu dari pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Pimpinan MPR bertugas:memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan; menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua; menjadi juru bicara MPR; melaksanakan putusan MPR; mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; mewakili MPR di pengadilan; menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR; dan menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia | |
|---|---|
| Masa jabatan | 5 tahun |
| Dibentuk | 5 Juli 1959 |
| Pejabat pertama | Chaerul Saleh |
| Situs web | https://www.mpr.go.id/ |
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah salah satu dari pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.[1] Pimpinan MPR bertugas: