Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di suatu provinsi dengan persetujuan bersama gubernur di provinsi tersebut.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di suatu provinsi dengan persetujuan bersama gubernur di provinsi tersebut.[1]