Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Lembaga Tinggi Negara

Lembaga Tinggi Negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amendemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas:Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Lembaga Kepresidenan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)

institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945.
Diperbarui 8 November 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini adalah bagian dari seri
Politik dan Ketatanegaraan
Republik Indonesia
(Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Hukum
Ideologi

  • Pancasila
Konstitusi

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Perundang-Undangan
  • Ketetapan MPR (Tap MPR)
  • Undang-Undang (UU)
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Peraturan Presiden (Perpres)
  • Peraturan Daerah (Perda)
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
Hirarki Lembaga Negara
  • Organ Lapis Pertama
  • Organ Lapis Kedua
  • Organ Lapis Ketiga
Pemerintahan Pusat
Legislatif

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Ketua: Ahmad Muzani (Gerindra)

  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Ketua: Puan Maharani (PDI-P)

  • Dewan Perwakilan Daerah
  • Ketua: Sultan Bachtiar Najamudin (Independen)
Eksekutif

  • Presiden Indonesia
  • Prabowo Subianto Djojohadikusumo (Gerindra)
    • Riwayat

  • Wakil Presiden Indonesia
  • Gibran Rakabuming Raka (Independen)
    • Riwayat

  • Kabinet
  • Petahana: Merah Putih
  • Menteri
  • Pejabat setingkat menteri
Yudikatif

  • Mahkamah Agung
  • Ketua: Sunarto

  • Mahkamah Konstitusi
  • Ketua: Suhartoyo

  • Komisi Yudisial
  • Ketua: Amzulian Rifai

  • Badan peradilan
  • (di bawah Mahkamah Agung)
  • Peradilan umum
  • Peradilan agama
  • Peradilan tata usaha negara
  • Peradilan militer
  • Khusus: Pengadilan khusus
Lembaga Lain

  • Badan Pemeriksa Keuangan
  • Ketua: Isma Yatun

  • Lembaga menurut UUD secara implisit
  • Dewan Pertimbangan Presiden
  • Komisi Pemilihan Umum
  • Bank Indonesia

  • Alat Negara
  • Tentara Nasional Indonesia
    • Angkatan Darat
    • Angkatan Laut
    • Angkatan Udara
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemerintahan Daerah
Pembagian Administratif
  • Provinsi
  • Khusus: Daerah Khusus
  • Daerah Istimewa
  • Daftar: Umum
  • Ibu Kota
  • Lambang
  • IPM
  • PDRB
  • Titik Tertinggi

  • Kabupaten
  • Kota
  • Khusus: Kabupaten administrasi
  • Kota administrasi
  • Daftar: Umum
  • Provinsi
  • Lambang
  • Hanya Kabupaten
    • Waktu Pembentukan
  • Hanya Kota
    • Provinsi
    • Luas Wilayah
    • Jumlah Penduduk
    • Kepadatan Penduduk
    • Hari Jadi
  • Wilayah Metropolitan

  • Kecamatan
  • Desa/kelurahan
    • Daftar
    • Istilah Khusus
Kepala Daerah
  • Gubernur
  • Daftar: Petahana
  • Riwayat
  • Wakil gubernur
    • Riwayat

  • Bupati
  • Daftar: Riwayat
  • Wakil bupati
    • Riwayat

  • Wali Kota
  • Daftar: Riwayat
  • Wakil wali kota
    • Riwayat
Legislatif Daerah
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Provinsi
    • Daftar
  • Kabupaten/Kota
    • Daftar
Politik Praktis
Pemilihan Umum
  • Pemilihan Legislatif
  • 2029
  • 2024
  • 2019
  • 2014
  • 2009
  • 2004
  • 1999
  • 1997
  • 1992
  • 1987
  • 1982
  • 1977
  • 1971
  • 1955

  • Pemilihan Presiden
  • 2029
  • 2024
  • 2019
  • 2014
  • 2009
  • 2004
  • Tak langsung: 1999
  • 1998
  • 1993
  • 1988
  • 1983
  • 1978
  • 1973
  • 1968
  • 1963
  • 1945
Pemilihan Lokal
  • Pemilihan Legislatif Daerah
  • 1957–1958

  • Pemilihan Kepala Daerah
  • 2029
  • 2024
  • 2020
  • 2018
  • 2017
  • 2015
  • 2013
  • 2012
  • 2011
  • 2010
  • 2008
  • 2007
  • 2006
  • 2005

  • Undang-Undang
  • Daerah Pemilihan
Partai Politik
  • Daftar partai
  • Pemimpin partai
  • Tokoh Partai
  • Komposisi dalam DPR
  • Koalisi
  • Sayap Pemuda
  • Partai yang Bubar
Kebijakan luar negeri
Hubungan internasional
  • Bilateral
    (negara individu)

  • Multilateral
  • Keanggotaan: ASEAN
  • PBB
  • APEC
  • G20
  • Nonblok
  • WTO
  • BRICS
  • Kerja sama: Uni Eropa
Perwakilan Diplomatik
  • Dari Indonesia
  • Lengkap
  • Kedutaan Besar
  • Konsulat Jenderal
  • Konsulat

  • Untuk Indonesia
  • Lengkap
  • Kedutaan Besar
  • Konsuler di Surabaya
  •  Portal Indonesia
  •  Portal Politik
  • Negara lainnya
  • Atlas
  • l
  • b
  • s

Lembaga Tinggi Negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amendemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)
  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
  • Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden)
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI)
  • Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI)
  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)

Setelah amendemen UUD 1945, disebut Lembaga Tinggi Negara dan terdiri atas:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR). Diatur dalam Bab III UUD 1945 yang juga diberi judul “Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Bab III ini berisi dua pasal, yaitu Pasal 2 yang terdiri atas tiga ayat dan Pasal 3 yang juga terdiri atas tiga ayat;
  • Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden). Presiden diatur keberadaannya dalam Bab III UUD 1945, dimulai dari Pasal 4 ayat (1) dalam pengaturan mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara yang berisi 17 pasal. Sedangkan Wakil Presiden keberadaannya juga diatur dalam Pasal 4, yaitu pada ayat (2) UUD 1945. Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.”;
  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR). Diatur dalam Bab VII UUD 1945 yang berisi Pasal 19 sampai dengan Pasal 22B;
  • Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD). Diatur dalam Bab VIIA yang terdiri atas Pasal 22C dan Pasal 22D;
  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). Diatur tersendiri dalam Bab VIIIA dengan judul “Badan Pemeriksa Keuangan”, dan terdiri atas 3 pasal, yaitu Pasal 23E (3 ayat), Pasal 23F (2 ayat), dan Pasal 23G (2 ayat);
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Diatur dalam Bab IX, Pasal 24 dan Pasal 24A UUD 1945;
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK). Diatur keberadaannya dalam Bab IX, Pasal 24 dan Pasal 24C UUD 1945.

Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik, dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.

Sesuai dengan makna reformasi 1998, dan untuk menguatkan demokrasi, rakyat Indonesia menyadari pentingnya makna judicial review atau "hak pengkajian hukum oleh para ahli (hakim)", dan mempertimbangkan apakah tidaknya sebuah hukum bertentangan dengan undang-undang dasar/konstitusi negara.

Untuk menyuarakan kepentingan daerah-daerah/provinsi di Indonesia, dan sesuai dengan semangat reformasi 1998 mendirikan lembaga tinggi negara di bidang legislatif yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga ini berfungsi sebagai lembaga legislatif bikameral atau dua kamar di dalam legislatif. Kedudukannya DPD mirip dengan Senat Amerika Serikat karena mewakili aspirasi politik daerah-daerah. Perbedaan relatifnya, Senat di Amerika Serikat lebih berkuasa daripada senat di Indonesia. Kekuasaan Senat di Amerika Serikat mirip dengan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat.

Urutan Secara Hierarki

Ada dua kriteria yang dapat digunakan, yaitu: (i) kriteria hierarki bentuk sumber normatif yang menentukan kewenangannya, dan (ii) kualitas fungsinya yang bersifat utama atau penunjang dalam sistem kekuasaan negara. Berikut daftar urutan Lembaga Tinggi Negara:[1]

  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
  4. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
  5. Mahkamah Konstitusi (MK);
  6. Mahkamah Agung (MA);
  7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Daftar Pejabat Aktif

Berikut adalah daftar pejabat aktif yang tersedia dalam matriks tabel di bawah:

Lambang Lembaga Nama Lembaga Nama Pimpinan Foto Pimpinan Mulai Menjabat Ref
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
20 Oktober 2024 [2]
Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka
20 Oktober 2024 [2]
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan Maharani
1 Oktober 2024

(Periode ke-2)

[3]
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sultan Bachtiar Najamudin
2 Oktober 2024 [4]
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Ahmad Muzani
3 Oktober 2024 [5]
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Suhartoyo
13 November 2023 [6]
Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto
22 Oktober 2024 [7]
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Isma Yatun
25 April 2022 [8]

Presiden dan Wakil Presiden

Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Anggota DPD juga merupakan anggota MPR.[9]

Majelis Permusyawaratan Rakyat

Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat Indonesia. MPR dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia karena terdiri atas seluruh anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.

Setelah reformasi tiba, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara karena MPR sendiri telah melepas kewenangan yang ada pada dirinya dengan melakukan amendemen terhadap UUD 1945. MPR saat ini terdiri atas seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.

Referensi

  1. ↑ Asshiddiqie, Jimly (2006). PERKEMBANGAN DAN KONSOLIDASI LEMBAGA NEGARA PASCA REFORMASI (PDF). Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. 1 2 setneg.go.id https://setneg.go.id/baca/index/prabowo_subianto_dan_gibran_rakabuming_resmi_dilantik_sebagai_presiden_dan_wakil_presiden_ri. Diakses tanggal 2024-10-21.
  3. ↑ Saputra, Ari. "Puan Maharani Terpilih Jadi Ketua DPR 2024-2029". detiknews. Diakses tanggal 2024-10-01.
  4. ↑ akbar, Adrial. "Sultan Najamudin Dilantik Jadi Ketua DPD RI 2024-2029". detiknews. Diakses tanggal 2024-10-02.
  5. ↑ Anggrainy, Firda Cynthia. "Diketuai Ahmad Muzani, Ini Daftar 9 Pimpinan MPR RI 2024-2029". detiknews. Diakses tanggal 2024-10-03.
  6. ↑ Media, Kompas Cyber (2023-11-13). "Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-12-27.
  7. ↑ "Mahkamah Agung Republik Indonesia". www.mahkamahagung.go.id. Diakses tanggal 2024-10-23.
  8. ↑ Dua, Humas (2022-04-25). "PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN KETUA DAN WAKIL KETUA BPK | BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta" (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2023-12-27.
  9. ↑ https://rasindonews.wordpress.com/2022/07/06/politik-hukum-agraria/

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Urutan Secara Hierarki
  2. Daftar Pejabat Aktif
  3. Presiden dan Wakil Presiden
  4. Dewan Perwakilan Rakyat
  5. Dewan Perwakilan Daerah
  6. Majelis Permusyawaratan Rakyat
  7. Mahkamah Konstitusi
  8. Mahkamah Agung
  9. Badan Pemeriksa Keuangan
  10. Referensi

Artikel Terkait

Lembaga Kenegaraan Republik Indonesia

artikel daftar Wikimedia

Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Lembaga Pemerintahan Indonesia dibidang Penegakkan Hukum

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Pengadilan konstitusi tertinggi di Indonesia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026