Indonesia secara resmi menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950, sesuai dengan Resolusi 86 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dua hari sebelumnya, dan resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor A/RES/491 (V) tentang "penerimaan Republik Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa", kurang dari satu tahun setelah kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada Konferensi Meja Bundar di Den Haag.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
|---|---|
| Diwakili oleh |
|
| Keanggotaan | Anggota penuh |
| Sejak | 28 September 1950 (1950-09-28) |
| Kursi DK PBB | Tidak tetap |
| Utusan Tetap | Umar Hadi |
Indonesia secara resmi menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950, sesuai dengan Resolusi 86 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dua hari sebelumnya, dan resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor A/RES/491 (V) tentang "penerimaan Republik Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa",[1] kurang dari satu tahun setelah kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada Konferensi Meja Bundar di Den Haag (23 Agustus – 2 November 1949).

Indonesia memiliki perwakilan tetap untuk PBB di New York, sekaligus satu perwakilan tetap untuk PBB, WTO dan organisasi-organisasi internasional lainnya di Jenewa.[2] Misi di New York dikepalai oleh seorang wakil tetap, sedangkan misi di Jenewa dikepalai oleh seorang duta besar. Pemerintah Republik Indonesia menunjuk Lambertus Nicodemus Palar sebagai Wakil Tetap untuk PBB pertama dari Indonesia. Palar telah memainkan peran penting dalam upaya mencari dukungan dan pengakuan internasional tentang kedaulatan Indonesia pada masa sulit dengan Belanda pada tahun 1947, di mana saat itu Indonesia memiliki status Pengamat dalam Majelis Umum PBB. Berbicara di dalam sidang Majelis Umum PBB pada tahun 1950, Palar berterima kasih untuk setiap dukungan yang diberikan untuk kemerdekaan Indonesia, dan berjanji bahwa negaranya akan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai negara anggota dari PBB.
Tanggung jawab dari perwakilan diplomatik Indonesia ini adalah untuk mewakilkan seluruh kepentingan Indonesia di PBB termasuk dalam berbagai isu keamanan internasional, pelucutan senjata, hak asasi manusia, masalah humanitarianisme, lingkungan hidup, buruh, kerja sama dan pembangunan ekonomi internasional, perdagangan internasional, kerja sama Selatan-Selatan, transfer teknologi, hak kekayaan intelektual, telekomunikasi, kesehatan dan meteorologi.[3]
Pada masa Konfrontasi Indonesia-Malaysia pada 7 Januari tahun 1965, sebagai reaksi atas terpilihnya Malaysia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, Soekarno marah dan memutuskan agar Indonesia mundur dari PBB secara de facto.[4] Indonesia tidak menarik diri dari PBB tetapi memberi tahu Sekretaris Jenderal U Thant bahwa Indonesia akan menangguhkan partisipasinya. Soekarno mendirikan CONEFO, didukung Republik Rakyat Tiongkok, Republik Demokratik Rakyat Korea, dan Republik Demokratik Vietnam. Namun, dalam sebuah telegram bertanggal 19 September 1966, Indonesia memberikan pesan kepada Sekretaris Jenderal PBB atas keputusannya "untuk melanjutkan kerja sama penuh dengan Perserikatan Bangsa Bangsa, dan untuk melanjutkan partisipasinya dalam sesi ke-21 sidang Majelis Umum PBB". Pada tanggal 28 September 1966, Majelis Umum PBB menindaklanjuti keputusan pemerintah Indonesia tersebut dan mengundang perwakilan Indonesia untuk menghadiri sidang kembali.[5]


Indonesia menjadi anggota Majelis Umum PBB semenjak tahun 1951.[6] Indonesia pernah sekali ditunjuk sebagai Presiden Majelis Umum PBB pada tahun 1971, diwakili oleh Menteri Luar Negeri Adam Malik. Beliau adalah ketua sidang Majelis Umum PBB ke-26 mengenai Resolusi 2578.[7] Ia juga merupakan perwakilan Asia kedua yang pernah memimpin sidang tersebut setelah Dr. Carlos Pena Romulo dari Filipina.[8]
Indonesia telah terpilih sebanyak empat kali sebagai anggota tidak tetap di Dewan Keamanan PBB. Indonesia pertama kali dipilih untuk periode 1974-1975. Indonesia kemudian dipilih kembali untuk kedua kalinya pada periode 1995-1996 lalu untuk ketiga kali pada periode 2007-2008 dan keempat kalinya pada periode 2019-2020 . Dalam masa jabatannya yang ketiga, Indonesia dipilih oleh 158 suara dari 192 negara anggota yang melakukan pemungutan suara di Majelis Umum PBB pada saat itu. Pada masa jabatan keempat, Indonesia mendapat 144 suara dari 190 negara yang hadir. Dalam pemungutan suara tersebut, Indonesia bersaing dengan Maladewa yang mendapatkan 46 suara, tidak ada yang abstain.[9]
Indonesia menjadi anggota Dewan Ekonomi dan Sosial PBB untuk periode-periode 1956-1958, 1969-1971, 1974-1975, 1979-1981, 1984-1986, 1989-1991, 1994-1996, 1999-2001, 2004-2006, 2007-2009 dan 2012-2014. Indonesia pernah dipilih dua kali sebagai Presiden Dewan Ekonomi dan Sosial PBB pada tahun 1970 dan 2000, dan dipilih sebagai Wakil Presiden Dewan Ekonomi dan Sosial PBB pada tahun 1969, 1999 dan 2012.[10] Pada masa jabatnya untuk tahun 2012-2014, Indonesia menjadi anggota dewan tersebut dengan mendapatkan suara terbanyak dibandingkan dari negara-negara Asia lainnya yang diambil pada sesi Majelis Umum PBB pada 24 Oktober 2011 di New York.[11]
Indonesia telah terpilih sebanyak tiga kali sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB semenjak dewan tersebut dibentuk pada tahun 2006. Indonesia menjadi anggota dalam periode 2006-2007, 2007-2010 dan 2011-2014.[12] Indonesia sekali menjadi Wakil Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 2009-2010, diwakili oleh Duta Besar Dian Triansyah Djani.