Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, sebelum 2004 disebut Fraksi Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, beranggotakan wakil independen dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Sebutan untuk anggota DPD RI ialah senator. Dewan Perwakilan Daerah sebagai majelis tinggi dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai majelis rendah, keduanya membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam sistem legislatif bikameral atau sistem dua kamar. Adapun wewenang senator di Indonesia—memberikan pertimbangan, usul, atau saran kepada DPR—masih terbatas jika dilihat sebagai fungsi pada majelis tinggi.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, sebelum 2004 disebut Fraksi Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, beranggotakan wakil independen dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Sebutan untuk anggota DPD RI ialah senator. Dewan Perwakilan Daerah sebagai majelis tinggi dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai majelis rendah, keduanya membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam sistem legislatif bikameral atau sistem dua kamar. Adapun wewenang senator di Indonesia—memberikan pertimbangan, usul, atau saran kepada DPR—masih terbatas jika dilihat sebagai fungsi pada majelis tinggi.