Sekretariat Mahkamah Agung adalah aparatur tata usaha negara yang di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Mahkamah Agung. Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris Mahkamah Agung. Sekretaris Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia | |
|---|---|
| Susunan organisasi | |
| Sekretaris | Sugiyanto |
| Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum | Bambang Myanto |
| Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama | Muchlis |
| Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara | Yuwono Agung Nugroho |
| Plt. Kepala Badan Pengawasan | Sugiyanto |
| Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan | Bambang Hery Mulyono |
| Kantor pusat | |
| Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13. Jakarta Pusat | |
| Situs web | |
| https://mahkamahagung.go.id | |
Sekretariat Mahkamah Agung adalah aparatur tata usaha negara yang di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Mahkamah Agung. Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris Mahkamah Agung. Sekretaris Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Sekretariat Mahkamah Agung mempunyai tugas membantu Ketua Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan koordinasi dan pembinaan dukungan teknis, administrasi, organisasi dan finansial kepada seluruh unsur di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Mahkamah Agung terdiri dari: