Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, disingkat BPJS Ketenagakerjaan sejak akhir 2019 secara resmi menggunakan nama panggilan BPJAMSOSTEK, merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

perusahaan asal Indonesia
Diperbarui 20 Februari 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Nama dagang
BPJAMSOSTEK
Nama sebelumnya
Yayasan Dana Jaminan Sosial
Perum Astek
PT Jamsostek (Persero)
Jenis perusahaan
Lembaga negara
IndustriAsuransi ketenagakerjaan
Didirikan1 Juli 2015 (sebagai BPJS Ketenagakerjaan)
Kantor pusatGrha BPJamsostek
Jl. Jendral Gatot Subroto No. 79, Jakarta Selatan
Tokoh kunci
Saiful Hidayat (Direktur Utama)
Dedi Hardianto
(Ketua Dewan Pengawas)[1]
PendapatanRp 67.4 triliun (2016)
Laba bersih
Rp 20.19 triliun (2016)
Total asetRp 645.24 triliun (2022)
Situs webwww.bpjsketenagakerjaan.go.id

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, disingkat BPJS Ketenagakerjaan sejak akhir 2019 secara resmi menggunakan nama panggilan BPJAMSOSTEK, merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

Logo Jamsostek sebelum menjadi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Sejarah

Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah suatu lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah yang melindungi pekerja agar kebutuhan minimal mereka serta keluarga dapat terpenuhi. Jamsostek berdiri pada tahun 1995, kemudian pada tahun 2014, PT Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Program perlindungan tenaga kerja telah dimulai sejak lama, di mana lembaga pertama yang terbentuk adalah YDJS (Yayasan Dana Jaminan Sosial), yang terbentuk sesuai dengan PMP No. 48/1952 dan PMP No. 8/1952 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh.

Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amendemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

Kiprah Perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.[2]

Pada tahun 2014 pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011, Pemerintah mengganti nama Askes yang dikelola PT Askes Indonesia (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan mengubah Jamsostek yang dikelola PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Hak dan kewajiban

Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992 mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.

Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek tak hentinya melakukan terobosan melalui sistem online guna menyederhanakan sistem layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari tua (JHT).

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 Program yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK). Sementara Program Jaminan Kesehatan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014. Menurut Undang-Undang tersebut, Pemberi Kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara bertahap menurut ketentuan perundang-undangan. Pemberi Kerja (Perusahaan) dalam hal ini selain mendaftarkan juga menarik iuran dari Pekerja dan membayarkan berdasarkan pembagian kewajiban antara Pemberi Kerja dan Pekerja.

Kewajiban masing-masing pihak adalah sebagai berikut:

  1. Pemberi Kerja: a. JKK: 0.24% - 1.74 % (sesuai dengan rate kecelakaan kerja berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) b. JK: 0.3% c. JHT: 3.7% d. JP: 2%
  2. Pekerja: a. JHT: 2% b. JP: 1%

Apabila terjadi risiko sosial terhadap pekerja baik itu kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun pensiun maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat kepada peserta dalam bentuk pelayanan maupun uang tunai. Manfaat pelayanan yang dimaksud adalah apabila terjadi kecelakaan kerja, maka pekerja dapat langsung dibawa ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan baik klinik maupun rumah sakit (trauma center) tanpa mengeluarkan biaya dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan apabila pemberi kerja (perusahaan) tertib membayarkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Apabila tidak terdapat fasilitas kesehatan yang bekerja sama, maka pekerja tetap mendapatkan manfaat JKK tersebut dengan sistem reimbursemen. Sedangkan manfaat uang tunai akan didapatkan oleh pekerja maupun ahli warisnya apabila terjadi risiko meninggal dan hari tua/pensiun. Perbedaan antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun terletak pada manfaat yang akan diterima oleh pekerja dan /atau ahli warisnya. Manfaat Jaminan Hari Tua diterima sekaligus ketika pekerja memenuhi ketentuan pengambilan yakni usia pensiun (56), meninggal dunia, cacat total tetap, atau berhenti bekerja dan tidak bekerja lagi, sementara untuk manfaat Jaminan Penisun akan diterima secara berkala setiap bulan kepada Pekerja dan/atau ahli waarisnya apabila pekerja memasuki usia pensiun (56) dengan minimal iuran 15 Tahun, meninggal dunia (dengan iuran minimal dibayar 12 bulan), atau cacat total tetap (iuran minimal 1 bulan). Apabila ketiga syarat tersebut belum terpenuhi, maka pekerja dan/atau ahli warisnya akan mendapatkan manfaat berupa akumulasi iuran ditambah dengan pengembangannya.

Dasar Hukum

  • Pengaturan program kepesertaan jaminan sosial adalah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • Pengaturan tentang pelaksanaannya BPJS Ketenagakerjaan dituangkan dalam
    • Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993.
    • Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993.
    • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007
    • UU RI NO. 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Tenaga Kerja Diarsipkan 2015-07-08 di Wayback Machine.
    • UU RI NO. 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Diarsipkan 2015-07-08 di Wayback Machine.

Perlindungan oleh Jamsostek

Program ini memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada:

  • Peristiwa kecelakaan
  • Sakit
  • Hamil
  • Bersalin
  • Cacat
  • Hari tua
  • Meninggal dunia

Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.

Layanan Elektronik

  • Pembayaran Iuran (EPS) Diarsipkan 2016-06-15 di Wayback Machine.
  • Cek Saldo JHT Diarsipkan 2016-03-25 di Wayback Machine.
  • Klaim Online Diarsipkan 2015-03-16 di Wayback Machine.
  • Portal Layanan Elektronik Diarsipkan 2015-02-03 di Wayback Machine.
  • Pendaftaran Bukan Penerima Upah (BPU) Diarsipkan 2016-03-04 di Wayback Machine.
  • WhistleBlower System Diarsipkan 2016-03-04 di Wayback Machine.
  • Layanan Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Lihat pula

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • BPJS Kesehatan
  • Asuransi
  • Asuransi ketenagakerjaan
  • Daftar rumah sakit tipe A yang menerima BPJS

Referensi

  1. ↑ Pratama, Wibi Pangestu (22 Februari 2021). "Ini Keterangan Lengkap Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan usai Dilantik Jokowi". Bisnis Indonesia. Diakses tanggal 8 November 2023.
  2. ↑ "Sejarah Jamsostek". Diarsipkan dari asli tanggal 2014-01-01. Diakses tanggal 2013-12-31.

Pranala luar

  • Templat:Offical
  • Diarsipkan 2014-01-01 di Wayback Machine.
  • l
  • b
  • s
Mantan badan usaha milik negara di Indonesia (daftar)
Menjadi anak usaha
BUMN lain
  • Aneka Tambang
  • Angkasa Pura
    • I
    • II
  • Asuransi Jasa Indonesia
  • Asuransi Kredit Indonesia
  • Bahtera Adhiguna
  • Balai Pustaka
  • Berdikari
  • Bukit Asam
  • Dahana
  • Dirgantara Indonesia
  • Energy Management Indonesia
  • Garam
  • Hotel Indonesia Natour
  • Inalum
  • Indofarma
  • Industri Nuklir Indonesia
  • Inhutani
    • I
    • II
    • III
    • IV
    • V
  • Jamkrindo
  • Jasa Raharja
  • Kawasan Berikat Nusantara
  • Kawasan Industri Medan
  • Kawasan Industri Makassar
  • Kawasan Industri Wijayakusuma
  • Kertas Padalarang
  • Kimia Farma
  • Kliring Berjangka Indonesia
  • Mega Eltra
  • Nindya Karya
  • PAL Indonesia
  • Pegadaian
  • Pengembangan Pariwisata Indonesia
  • Pengerukan Indonesia
  • Perikanan Indonesia
  • Permodalan Nasional Madani
  • Perkebunan Nusantara
    • I
    • II
    • IV
    • V
    • VI
    • VII
    • VIII
    • IX
    • X
    • XI
    • XII
    • XIII
    • XIV
  • Perusahaan Gas Negara
  • Perusahaan Pengelola Aset
  • Perusahaan Perdagangan Indonesia
  • Petrokimia Gresik
  • Pindad
  • Pupuk Iskandar Muda
  • Pupuk Kalimantan Timur
  • Pupuk Kujang
  • Rekayasa Industri
  • Sang Hyang Seri
  • Sarana Karya
  • Sarinah
  • Semen Baturaja
  • Semen Padang
  • Semen Tonasa
  • Sucofindo
  • Surveyor Indonesia
  • Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko
  • Timah
Digabung ke/dengan
BUMN lain
  • Aduma Niaga
  • Aneka Niaga
  • Arta Yasa
  • Asam Arang
  • Bank Bumi Daya
  • Bank Dagang Negara
  • Bank Ekspor Impor Indonesia
  • Bank Industri Negara
  • Bank Pembangunan Indonesia
  • Barata
  • Bhanda Ghara Reksa
  • Bhinneka Kina Farma
  • Bina Mulya Ternak
  • Bisma
  • Boma
  • Bonded Warehouses Indonesia
  • Dharma Niaga
  • Dirga Niaga
  • Dok dan Perkapalan Tanjung Priok
  • Dok dan Galangan Kapal Nusantara
  • Hasil Laut
  • Indra
  • Industri Sandang I
  • Karya Cotas
  • Logam Mulia
  • Natour
  • Nakula Farma
  • Panca Niaga
  • Pelita Bahari
  • Pelabuhan Daerah
    • I
    • II
    • III
    • IV
    • V
    • VI
    • VII
    • VIII
    • IX
  • Pelabuhan Indonesia
    • I
    • III
    • IV
  • Pembangunan Niaga
  • Pengangkutan Penumpang Djakarta
  • Pengelola Kawasan Berikat Indonesia
  • Peprida
  • Percetakan Kebayoran
  • Perikanan Nusantara
  • Perikanan Maluku
  • Perikanan Samodra Besar
  • Perikani
  • Perikani
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Riau
    • Sulawesi Selatan/Tenggara
  • Perkebunan
    • I
    • II
    • III
    • IV
    • V
    • VI
    • VII
    • VIII
    • IX
    • X
    • XI
    • XII
    • XIII
    • XV–XVI
    • XVIII
    • XIX
    • XX
    • XXI–XXII
    • XXIII
    • XXIV–XXV
    • XXVI
    • XXVII
    • XXVIII
    • XXIX
    • XXXI
    • XXXII
  • Permata Nusantara
  • Permina
  • Pertamin
  • Pertani
  • Pradnya Paramita
  • Raja Farma
  • Reasuransi Umum Indonesia
  • Sabang Merauke
  • Sapta Motor
  • Sari Husada
  • Sasana Bhanda
  • Satya Niaga
  • Tambang Batubara Mahakam
  • Tambang Batubara Ombilin
  • Tambang Bauksit Indonesia
  • Tambang Emas Cikotok
  • Tirta Raya Mina
  • Zatas
Dijual ke swasta
  • Aneka Gas Industri
  • Indosat
  • Gaya Motor
  • Intirub
  • Industri Marmer Indonesia Tulungagung
  • Jado Trading Corporation
  • Kertas Basuki Rachmat
  • Kertas Blabak
  • Leppin
  • Pengeringan Tembakau Bojonegoro
  • Semen Madura
Diubah statusnya
  • Askes
  • Bank Ekspor Indonesia
  • Jamsostek
  • RRI
  • TVRI
  • Pusat Jantung Nasional Harapan Kita
  • RS Hasan Sadikin
  • RS Kanker Dharmais
  • RSAB Harapan Kita
  • RSUP dr. Cipto Mangunkusumo
  • RSUP dr. Kariadi
  • RSUP dr. M. Djamil
  • RSUP dr. M. Hoesin
  • RSUP dr. Sardjito
  • RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo
  • RSUP Fatmawati
  • RSUP Persahabatan
  • RSUP Sanglah
Dibubarkan
  • Aneka Bhakti
  • Bahana Pakarya Industri Strategis
  • Budi Bhakti
  • Buwana Karya
  • Dayaza
  • Fajar Bhakti
  • Fajar Ternak
  • Gita Karya
  • Gula Bone
  • Iglas
  • Industri Mesin Perkakas Indonesia
  • Industri Sandang Nusantara
  • Industri Soda Indonesia
  • Istaka Karya
  • Jaya Bhakti
  • Karya Mina
  • Karya Nusantara
  • Kerta Niaga
  • Kertas Gowa
  • Kertas Kraft Aceh
  • Kertas Kraf Cilacap
  • Kertas Leces
  • Kertas Martapura
  • Kertas Pematang Siantar
  • Kumala Karya
  • Lokananta
  • Marga Bhakti
  • Metrika
  • Merpati Nusantara Airlines
  • Nabuka Karya
  • PANN Multi Finance
  • Perhotelan dan Perkantoran Indonesia
  • Perhutani
    • Aceh
    • Jawa Barat
    • Kalimantan Barat
    • Maluku
    • Riau
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
    • Sulawesi Selatan/Tenggara
  • Perkapalan dan Dok Alirmenjaya
  • Perkebunan Kapas Indonesia
  • Perkebunan XVII
  • Perkebunan XXX
  • Permigan
  • Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara
    • I
    • II
    • III
    • IV
    • V
    • VI
    • VII
  • Perusahaan Peternakan Negara
  • Pusat Perkayuan Marunda
  • Sejati Bhakti
  • Sinar Bhakti
  • Tambang Batubara
  • Tri Bhakti
  • Tulus Bhakti
  • Daftar BUMN aktif
  • Kategori
  • l
  • b
  • s
Lembaga Nonstruktural Indonesia
Bidang Sains, Digital, dan Teknologi
  • AIPI
  • BIM
  • Wantiknas
  • MPTN
  • KNKT
  • KNKP
  • KPTDP
Bidang Energi
  • BPH Migas
  • DEN (energi)
  • SKK Migas
Bidang Pembangunan
  • BOPPJ
  • Badan Pengarah Papua
  • DSDAN
  • Komite Eksekutif Papua
  • KPPIP
  • OIKN
  • BP3
Bidang Ekonomi dan Keuangan
  • Bank Tanah
  • Botasupal
  • BPDP
  • BP Tapera
  • DEN (ekonomi)
  • DNKI
  • KKP UMKM
  • KNEKS
  • Komwasjak
  • KPAP
  • KSAP
  • KSSK
  • Komite Tapera
  • LPS
  • OJK
  • PPATK
Bidang Olahrga
  • KONI
  • KOI
Bidang Industri dan Perdagangan
  • BPKN
  • INA
  • LSIH
  • KPPU
  • KADI
  • KKIP
  • KPPI
  • Komite Privatisasi Persero
  • Otnas
  • Tim Gernas BBI
  • TP3DN
Bidang Penyiaran & Film
  • BPI
  • BP2N
  • Komisi Informasi Pusat
  • LPP TVRI
  • LPP RRI
  • LSF
Bidang Sosial
  • DJSN
  • BP Taskin
  • KNB
Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • LUK-LH
  • LPPH
  • KKH PRG
  • TPDPN
Bidang Kesehatan
  • BPJS Kesehatan
  • BPKN
  • KKI
Bidang Hukum
  • Komisi Banding Merek
  • Komisi Banding Paten
  • Komjak
  • Komnas Perempuan
  • Komnas HAM
  • KPAI
  • KPK
  • LPSK
Bidang Kawasan Khusus
  • BOP-KFE Sumut
  • BP Batam
  • BP Bintan
  • BP Karimun
  • BPKS
  • DK-PBPB Batam
  • DK-PBPB Bintan
  • DK-PBPB Karimun
  • DKS
  • Dewan Nasional KEK
Bidang Agama
  • Baznas
  • BPMI
  • BPKH
  • BWI
Bidang Tenaga Kerja & Profesi
  • BNSP
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • BPASN
  • Depenas
  • LKS Tripartit
  • LPN
Bidang Pariwisata
  • BPO Danau Toba
  • BO Borobudur
  • BPO Labuan Baju Flores
  • BPPI
Bidang Pertahanan dan Keamanan
  • BNPP
  • Bappisus
  • DPN
  • Kompolnas
  • Komisi Reformasi Polri
Bidang Lain
  • Bakom
  • BPIP
  • Dewan GTK
  • DKPP
  • Dewan Pers
  • DPOD
  • Wantimpres
  • KSP
  • Ombudsman
  • KAN
  • l
  • b
  • s
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Menteri: Yassierli • Wakil Menteri: Immanuel Ebenezer
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Unsur pengawas
Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
Lembaga terkait
  • Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Dewan Pengupahan Nasional
  • Lembaga Kerja Sama Tripartit
  • Lembaga Produktivitas Nasional

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Sejarah
  2. Hak dan kewajiban
  3. Dasar Hukum
  4. Perlindungan oleh Jamsostek
  5. Layanan Elektronik
  6. Lihat pula
  7. Referensi
  8. Pranala luar

Artikel Terkait

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan

organisasi yang dibentuk oleh pemerintahan Jepang pada tahun 1945 ketika menduduki Indonesia

Hermanto Tanoko

Komisaris, PT Avia Avian Tbk

Daftar badan usaha milik negara di Indonesia

artikel daftar Wikimedia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026