Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga negara yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. Tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga negara yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. Tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana.