Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas di bidang pengendalian pembangunan dan investigasi hal khusus. Berdiri pada 2024 melalui Peraturan Presiden No. 159 Tahun 2024, BAPPISUS merupakan pengembangan dari President Delivery Unit yang dibentuk setiap periode Presiden mengoptimalkan upaya pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan pembangunan. Sejak 23 Oktober 2024, badan dikepalai oleh Aries Marsudiyanto.

Wikipedia article
Diperbarui 19 Desember 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Bappisus
Gambaran umum
SingkatanBappisus
Didirikan22 Oktober 2024
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden No. 159 Tahun 2024
Struktur
Kepala BadanAries Marsudiyanto
Situs web
https://www.bappisus.go.id

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (disingkat Bapisus, sebelumnya disingkat BPPIK) adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas di bidang pengendalian pembangunan dan investigasi hal khusus. Berdiri pada 2024 melalui Peraturan Presiden No. 159 Tahun 2024, BAPPISUS merupakan pengembangan dari President Delivery Unit yang dibentuk setiap periode Presiden mengoptimalkan upaya pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan pembangunan. Sejak 23 Oktober 2024, badan dikepalai oleh Aries Marsudiyanto.

Pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, BAPPISUS bersama-sama Kantor Staf Presiden, Kantor Komunikasi Kepresidenan, Sekretaris Kabinet, dan Dewan Ekonomi Nasional, bersama-sama dengan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden menjadi bagian dari Lembaga Kepresidenan yang berada di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Tugas, Fungsi, dan Wewenang

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 159 Tahun 2024 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 5 November 2024,[1] BAPPISUS memiliki Tugas, Fungsi, dan Wewenang sebagai berikut:

Tugas (Pasal 3)
BAPPISUS mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi (Pasal 4)

  1. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan identifikasi dan investigasi hal khusus, permasalahan, dan hambatan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden;
  4. pelaksanaan administrasi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.


Wewenang (Pasal 35)
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pada kementerian/lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden. Dalam melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi, BAPPISUS dapat meminta data dan informasi perkembangan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden.

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 159 Tahun 2024 Pasal 5, BAPPISUS terdiri atas:

  1. Kepala;
  2. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
  3. Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi Khusus;

Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan, dibentuk sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Deputi terdiri atas sejumlah tenaga profesional. Masa jabatan Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa bakti Presiden.

Pembentukan

Dalam Sidang Kabinet Paripurna perdana pada 23 Oktober 2024,[2] Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa

"Saya ada tambahan lagi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. Tugas mereka adalah memonitor semua program, semua proyek yang kita akan lancarkan. Tidak, tapi saya ingin membantu. Di mana ada bottleneck, di mana ada kesulitan, segera kita atasi. Marilah kita jujur, mengakui bahwa birokrasi di kita sangat terkenal, sangat terkenal ribetnya, sangat terkenal lambatnya. Bahkan ada pembicaraan oleh rakyat kita, bahwa birokrasi pemerintah kita sering mempersulit, bukan mempermudah keperluan rakyat. Bahkan ada yang mengatakan, kalau bisa dibikin sulit kenapa dibikin mudah."

Dalam penyusunan organisasinya bersama Kementerian PAN-RB (5/11), Menteri PAN RB menjelaskan[3] bahwa dibentuknya Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS) berperan mencari kendala serta solusi terhadap pembangunan fisik, termasuk untuk mengawasi pembangunan dan ketepatan penggunaan anggaran negara. BAPPISUS didirikan untuk memastikan program-program tersebut dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden.

Dalam penjelasan yang sama fungsi BAPPISUS dikatakan berbeda dengan badan lainnya, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memiliki peran audit yang bersifat pengawasan lintas sektor. Fokus tugas BPKP pada pengawasan aspek keuangan dan manajemen proyek, memastikan tidak ada penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program pembangunan. Disisi lain, Kantor Staf Presiden (KSP) berperan dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan kebijakan publik, dinamika politik, dan koordinasi lintas sektor.

Dikatakan MenpanRB, BAPPISUS hadir sebagai troubleshooting atau mencari sumber masalah bertugas menyelesaikan masalah teknis dan operasional di lapangan yang menghambat pelaksanaan proyek fisik seperti infrastruktur, termasuk permasalahan terkait waktu, kualitas, dan sumber daya (teknis dan operasional). Peran troubleshooting BAPPISUS ini bersifat taktis dan lapangan, mencakup solusi praktis yang segera bisa diimplementasikan untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai jadwal dan spesifikasi.

Referensi

  1. ↑ "Perpres No. 159 Tahun 2024" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara RI. 5 November 2024. Diakses tanggal 5 November 2024.
  2. ↑ "Presiden Prabowo Tekankan Kerja Sama Tim dan Efisiensi dalam Sidang Kabinet Paripurna Perdana". BPMI Sekretariat Presiden Republik Indonesia. 23 Oktober 2024. Diakses tanggal 23 Oktober 2024.
  3. ↑ "Awasi Pembangunan Nasional, Kementerian PANRB Dukung Penguatan Lembaga BPPIK". Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Republik Indonesia. 5 November 2024. Diakses tanggal 5 November 2024.

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs resmi Setneg
  • l
  • b
  • s
Lembaga Nonstruktural Indonesia
Bidang Sains, Digital, dan Teknologi
  • AIPI
  • BIM
  • Wantiknas
  • MPTN
  • KNKT
  • KNKP
  • KPTDP
Bidang Energi
  • BPH Migas
  • DEN (energi)
  • SKK Migas
Bidang Pembangunan
  • BOPPJ
  • Badan Pengarah Papua
  • DSDAN
  • Komite Eksekutif Papua
  • KPPIP
  • OIKN
  • BP3
Bidang Ekonomi dan Keuangan
  • Bank Tanah
  • Botasupal
  • BPDP
  • BP Tapera
  • DEN (ekonomi)
  • DNKI
  • KKP UMKM
  • KNEKS
  • Komwasjak
  • KPAP
  • KSAP
  • KSSK
  • Komite Tapera
  • LPS
  • OJK
  • PPATK
Bidang Olahrga
  • KONI
  • KOI
Bidang Industri dan Perdagangan
  • BPKN
  • INA
  • LSIH
  • KPPU
  • KADI
  • KKIP
  • KPPI
  • Komite Privatisasi Persero
  • Otnas
  • Tim Gernas BBI
  • TP3DN
Bidang Penyiaran & Film
  • BPI
  • BP2N
  • Komisi Informasi Pusat
  • LPP TVRI
  • LPP RRI
  • LSF
Bidang Sosial
  • DJSN
  • BP Taskin
  • KNB
Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • LUK-LH
  • LPPH
  • KKH PRG
  • TPDPN
Bidang Kesehatan
  • BPJS Kesehatan
  • BPKN
  • KKI
Bidang Hukum
  • Komisi Banding Merek
  • Komisi Banding Paten
  • Komjak
  • Komnas Perempuan
  • Komnas HAM
  • KPAI
  • KPK
  • LPSK
Bidang Kawasan Khusus
  • BOP-KFE Sumut
  • BP Batam
  • BP Bintan
  • BP Karimun
  • BPKS
  • DK-PBPB Batam
  • DK-PBPB Bintan
  • DK-PBPB Karimun
  • DKS
  • Dewan Nasional KEK
Bidang Agama
  • Baznas
  • BPMI
  • BPKH
  • BWI
Bidang Tenaga Kerja & Profesi
  • BNSP
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • BPASN
  • Depenas
  • LKS Tripartit
  • LPN
Bidang Pariwisata
  • BPO Danau Toba
  • BO Borobudur
  • BPO Labuan Baju Flores
  • BPPI
Bidang Pertahanan dan Keamanan
  • BNPP
  • Bappisus
  • DPN
  • Kompolnas
  • Komisi Reformasi Polri
Bidang Lain
  • Bakom
  • BPIP
  • Dewan GTK
  • DKPP
  • Dewan Pers
  • DPOD
  • Wantimpres
  • KSP
  • Ombudsman
  • KAN

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Tugas, Fungsi, dan Wewenang
  2. Struktur Organisasi
  3. Pembentukan
  4. Referensi
  5. Pranala luar

Artikel Terkait

Aries Marsudiyanto

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia

Daftar badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa

Nama daftar

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026