Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) adalah komite beranggotakan lintas kementerian yang menjadi pusat koordinasi untuk mengatasi hambatan pembangunan proyek-proyek strategis nasional dan mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas. KPPIP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Juli 2014.

Wikipedia article
Diperbarui 14 November 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
KPPIP
Gambaran umum
Didirikan17 Juli 2014
Dasar hukumPeraturan Presiden No. 75 Tahun 2014
Bidang tugaspusat koordinasi untuk mengatasi hambatan pembangunan proyek-proyek strategis nasional dan mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas
Kantor pusat
Gedung Pos Ibukota, Blok A, lt. 6

Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1

Pasar Baru, Jakarta Pusat 10710
https://kppip.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) adalah komite beranggotakan lintas kementerian yang menjadi pusat koordinasi untuk mengatasi hambatan pembangunan proyek-proyek strategis nasional dan mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas. KPPIP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Juli 2014.[1]

KPPIP beranggotakan Menko Perekonomian sebagai ketua dengan anggotanya adalah Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional.[2]

Sejarah Pendirian

KPPIP dibentuk sebagai upaya merevitalisasi fungsi Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 42 Tahun 2005,[3] tetapi fungsinya dinilai kurang efektif, karena tidak adanya wewenang yang kuat, keterbatasan peran KKPPI dari sejak tahapan perencanaan proyek hingga saat pembangunan proyek berjalan, tidak adanya kewenangan untuk memberikan insentif dan disinsentif serta struktur organisasi yang terlalu besar.[4]

Tugas Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur berdasarkan Perpres No 42 Tahun 2005 adalah Pertama, merumuskan strategi dalam rangka koordinasi pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur; Kedua, mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur oleh menteri terkait dan pemerintah daerah; Ketiga, merumuskan kebijakan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation) dalam percepatan penyediaan infrastruktur; dan Keempat, menetapkan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan percepatan penyediaan infrastruktur.

Melalui Perpres No 12 Tahun 2011, struktur kelembagaan Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) diubah dengan menambahkan Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai anggota.[5]

Baru pada tahun 2014, melalui Peraturan Presiden No 75, pemerintah membentuk Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menggantikan KKPPI.[1]

Peran dan fungsi KPPIP kembali diperkuat pada tahun 2017 dengan terbitnya Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017. Melalui Perpres ini, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dapat mengubah daftar Proyek Strategis Nasional, berdasarkan hasil kajian. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional juga berperan dan bertindak sebagai koordinator Proyek Strategis Nasional yang pembiayaannya bersumber dari non-anggaran pemerintah dan dapat mengusulkan perubahan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari pembiayaan investasi non-anggaran Pemerintah (PINA) kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).[6]

Fungsi dan Tugas

KPPIP memiliki enam fungsi dan tugas, yakni pertama, menetapkan strategi dan kebijakan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas; Kedua, memantau dan mengendalikan pelaksanaan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur prioritas; Ketiga, memfasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan terkait dengan penyediaan infrastruktur prioritas; Keempat, menetapkan standar kualitas prastudi kelayakan dan tata cara evaluasinya; Kelima, memfasilitasi penyiapan infrastruktur prioritas; dan Keenam, melakukan penyelesaian terhadap permasalahan yang timbul dari pelaksanaan penyediaan infrastruktur prioritas.[1]

Daftar Referensi

  1. 1 2 3 "Peraturan Presiden No 75 Tahun 2014" (PDF). BPHN. Diakses tanggal 23 Februari 2020.
  2. ↑ "Tentang KPPIP". KPPIP. Diakses tanggal 2020-02-23.
  3. ↑ "Peraturan Presiden No 42 Tahun 2005" (PDF). Setneg. Diakses tanggal 3 Maret 2020.
  4. ↑ "KPPIP Tulang Punggung Pembangunan Infrastruktur Pemerintahan Jokowi". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2020-03-02.
  5. ↑ "Perpres No 12 Tahun 2011" (PDF). Setneg. Diakses tanggal 3 Maret 2020.
  6. ↑ "Perpres No 58 Tahun 2017" (PDF). Setkab. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2020-09-26. Diakses tanggal 3 Maret 2020.
  • l
  • b
  • s
Lembaga Nonstruktural Indonesia
Bidang Sains, Digital, dan Teknologi
  • AIPI
  • BIM
  • Wantiknas
  • MPTN
  • KNKT
  • KNKP
  • KPTDP
Bidang Energi
  • BPH Migas
  • DEN (energi)
  • SKK Migas
Bidang Pembangunan
  • BOPPJ
  • Badan Pengarah Papua
  • DSDAN
  • Komite Eksekutif Papua
  • KPPIP
  • OIKN
  • BP3
Bidang Ekonomi dan Keuangan
  • Bank Tanah
  • Botasupal
  • BPDP
  • BP Tapera
  • DEN (ekonomi)
  • DNKI
  • KKP UMKM
  • KNEKS
  • Komwasjak
  • KPAP
  • KSAP
  • KSSK
  • Komite Tapera
  • LPS
  • OJK
  • PPATK
Bidang Olahrga
  • KONI
  • KOI
Bidang Industri dan Perdagangan
  • BPKN
  • INA
  • LSIH
  • KPPU
  • KADI
  • KKIP
  • KPPI
  • Komite Privatisasi Persero
  • Otnas
  • Tim Gernas BBI
  • TP3DN
Bidang Penyiaran & Film
  • BPI
  • BP2N
  • Komisi Informasi Pusat
  • LPP TVRI
  • LPP RRI
  • LSF
Bidang Sosial
  • DJSN
  • BP Taskin
  • KNB
Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • LUK-LH
  • LPPH
  • KKH PRG
  • TPDPN
Bidang Kesehatan
  • BPJS Kesehatan
  • BPKN
  • KKI
Bidang Hukum
  • Komisi Banding Merek
  • Komisi Banding Paten
  • Komjak
  • Komnas Perempuan
  • Komnas HAM
  • KPAI
  • KPK
  • LPSK
Bidang Kawasan Khusus
  • BOP-KFE Sumut
  • BP Batam
  • BP Bintan
  • BP Karimun
  • BPKS
  • DK-PBPB Batam
  • DK-PBPB Bintan
  • DK-PBPB Karimun
  • DKS
  • Dewan Nasional KEK
Bidang Agama
  • Baznas
  • BPMI
  • BPKH
  • BWI
Bidang Tenaga Kerja & Profesi
  • BNSP
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • BPASN
  • Depenas
  • LKS Tripartit
  • LPN
Bidang Pariwisata
  • BPO Danau Toba
  • BO Borobudur
  • BPO Labuan Baju Flores
  • BPPI
Bidang Pertahanan dan Keamanan
  • BNPP
  • Bappisus
  • DPN
  • Kompolnas
  • Komisi Reformasi Polri
Bidang Lain
  • Bakom
  • BPIP
  • Dewan GTK
  • DKPP
  • Dewan Pers
  • DPOD
  • Wantimpres
  • KSP
  • Ombudsman
  • KAN

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Sejarah Pendirian
  2. Fungsi dan Tugas
  3. Daftar Referensi

Artikel Terkait

Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur

Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (disingkat KKPPI) adalah bekas lembaga nonstruktural Indonesia yang bertugas merumuskan kebijakan

Proyek Strategis Nasional

proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Joko Widodo

Jalan Tol Yogyakarta–Magelang–Bawen

ruas jalan tol di Indonesia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026