Badan Pengelola Dana Perkebunan merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Badan Pengelola Dana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Badan Pengelola Dana Perkebunan BPDP | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | BPDP |
| Dasar hukum pendirian | UU No 17 Tahun 2003 UU No 39 Tahun 2014 |
| Struktur | |
| Direktur Utama | Eddy Abdurrachman |
| Kantor pusat | |
| Gedung Surachman Tjokrodisurjo, Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, RT 07/RW 01, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 | |
| Situs web | |
| www | |
Badan Pengelola Dana Perkebunan merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Badan Pengelola Dana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Badan Pengelola Dana mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penganggaran, penghimpunan, pengelolaan, penggunaan Dana, dan penyaluran penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pengawasan. Dalam melaksanakan tugas, Badan menyelenggarakan fungsi:[2]