Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Artikel Wikipedia

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi adalah institusi yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Badan ini menggantikan BPMIGAS yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

institusi negara Indonesia yang melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
Diperbarui 18 Januari 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
SKKMIGAS
Gambaran umum
SingkatanSKKMIGAS
DidirikanJanuari 10, 2013; 13 tahun lalu (2013-01-10)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013
Sifatbertanggung jawab langsung kepada Presiden
Lembaga sebelumnyaBadan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Struktur
KepalaDjoko Siswanto
Wakil Kepala-
SekretarisLuky Agung Yusgiantoro
Situs web
http://skkmigas.go.id/

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat: SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.[1] Badan ini menggantikan BPMIGAS yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Fungsi SKK Migas

SKK Migas menyelenggarakan fungsi:

  • memberikan pertimbangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
  • melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
  • mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendapatkan persetujuan;
  • memberikan persetujuan rencana pengembangan selain sebagaimana dimaksud dalam poin sebelumnya;
  • memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran;
  • melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama; dan
  • menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.

Kepala SKK Migas

  • Rudi Rubiandini (15 Januari 2013 – 14 Agustus 2013)
  • Johannes Widjanarko, Pelaksana Tugas (13 Agustus 2013–22 November 2014)
  • Amien Sunaryadi (20 November 2014–4 Desember 2018)
  • Dwi Soetjipto (Desember 2018 – 3 November 2024)
  • Djoko Siswanto (3 November 2024–sekarang)

Lihat pula

  • Lembaga Nonstruktural
  • Kontraktor Kontrak Kerja Sama
  • BPH Migas
  • Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
  • Lemigas
  • Pertamina

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs Resmi SKKMIGAS Diarsipkan 2013-03-20 di Wayback Machine.

Referensi

  1. ↑ "Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi". 10 Januari 2013.
  • l
  • b
  • s
Lembaga Nonstruktural Indonesia
Bidang Sains, Digital, dan Teknologi
  • AIPI
  • BIM
  • Wantiknas
  • MPTN
  • KNKT
  • KNKP
  • KPTDP
Bidang Energi
  • BPH Migas
  • DEN (energi)
  • SKK Migas
Bidang Pembangunan
  • BOPPJ
  • Badan Pengarah Papua
  • DSDAN
  • Komite Eksekutif Papua
  • KPPIP
  • OIKN
  • BP3
Bidang Ekonomi dan Keuangan
  • Bank Tanah
  • Botasupal
  • BPDP
  • BP Tapera
  • DEN (ekonomi)
  • DNKI
  • KKP UMKM
  • KNEKS
  • Komwasjak
  • KPAP
  • KSAP
  • KSSK
  • Komite Tapera
  • LPS
  • OJK
  • PPATK
Bidang Olahrga
  • KONI
  • KOI
Bidang Industri dan Perdagangan
  • BPKN
  • INA
  • LSIH
  • KPPU
  • KADI
  • KKIP
  • KPPI
  • Komite Privatisasi Persero
  • Otnas
  • Tim Gernas BBI
  • TP3DN
Bidang Penyiaran & Film
  • BPI
  • BP2N
  • Komisi Informasi Pusat
  • LPP TVRI
  • LPP RRI
  • LSF
Bidang Sosial
  • DJSN
  • BP Taskin
  • KNB
Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • LUK-LH
  • LPPH
  • KKH PRG
  • TPDPN
Bidang Kesehatan
  • BPJS Kesehatan
  • BPKN
  • KKI
Bidang Hukum
  • Komisi Banding Merek
  • Komisi Banding Paten
  • Komjak
  • Komnas Perempuan
  • Komnas HAM
  • KPAI
  • KPK
  • LPSK
Bidang Kawasan Khusus
  • BOP-KFE Sumut
  • BP Batam
  • BP Bintan
  • BP Karimun
  • BPKS
  • DK-PBPB Batam
  • DK-PBPB Bintan
  • DK-PBPB Karimun
  • DKS
  • Dewan Nasional KEK
Bidang Agama
  • Baznas
  • BPMI
  • BPKH
  • BWI
Bidang Tenaga Kerja & Profesi
  • BNSP
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • BPASN
  • Depenas
  • LKS Tripartit
  • LPN
Bidang Pariwisata
  • BPO Danau Toba
  • BO Borobudur
  • BPO Labuan Baju Flores
  • BPPI
Bidang Pertahanan dan Keamanan
  • BNPP
  • Bappisus
  • DPN
  • Kompolnas
  • Komisi Reformasi Polri
Bidang Lain
  • Bakom
  • BPIP
  • Dewan GTK
  • DKPP
  • Dewan Pers
  • DPOD
  • Wantimpres
  • KSP
  • Ombudsman
  • KAN
  • l
  • b
  • s
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Menteri: Bahlil Lahadalia • Wakil Menteri: Yuliot Tanjung
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi • Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan • Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara • Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi • Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral
Unsur pengawas
Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
Badan Geologi • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
Lembaga terkait
  • Balai Diklat Tambang Bawah Tanah
  • Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
  • Dewan Energi Nasional
  • Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Fungsi SKK Migas
  2. Kepala SKK Migas
  3. Lihat pula
  4. Pranala luar
  5. Referensi

Artikel Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

lembaga negara di Indonesia

Aceh

provinsi di Pulau Sumatera, Indonesia

Daerah Istimewa Yogyakarta

daerah istimewa di Pulau Jawa, Indonesia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026