Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Lembaga Kerja Sama Tripartit

Lembaga Kerja Sama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. LKS Tripartit bertugas untuk memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal perumusan peraturan perundang-undangan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan peningkatan produktivitas kerja.

Wikipedia article
Diperbarui 13 November 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Lembaga Kerja Sama Tripartit
Lembaga Kerja Sama Tripartit
LKS Tripartit
Gambaran umum
SingkatanLKS Tripartit
Didirikan2003
Dasar hukum pendirian
  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003[1]
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
Ketua/ merangkap anggotaMenteri Ketenagakerjaan
Wakil Ketua/ merangkap anggota
  • Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (unsur pemerintah)
Sekretaris/ merangkap anggotaDirektur Bina Mediator Hubungan Industrial

Lembaga Kerja Sama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. LKS Tripartit bertugas untuk memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal perumusan peraturan perundang-undangan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan peningkatan produktivitas kerja.

Berdasarkan tingkatan, LKS Tripartit terbagi jadi 3, yakni LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit Provinsi, dan LKS Tripartit Kota/Kabupaten. Terdapat pula LKS Tripartit Sektoral, yang di mana cakupannya sebatas sektor masing-masing.[1]

Kepengurusan

Keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dengan masa jabatan hingga 3 tahun.[2]

  • Ketua merangkap anggota: Menteri Ketenagakerjaan
  • Wakil Ketua merangkap anggota
    • Wakil Ketua dari unsur pemerintah: Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan
    • Wakil Ketua dari unsur organisasi pengusaha
    • Wakil Ketua dari unsur serikat pekerja
  • Sekretaris merangkap anggota: Direktur Bina Mediator Hubungan Industrial, Kementerian Ketenagakerjaan
  • Anggota (paling banyak 27 orang)[3]

Referensi

  1. 1 2 "Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara RI. 23 Juli 2003. Diakses tanggal 19 Agustus 2025.
  2. 1 2 "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara RI. 5 Januari 2010. Diakses tanggal 19 Agustus 2025.
  3. ↑ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara RI. Diakses tanggal 19 Agustus 2025.

Lihat pula

  • l
  • b
  • s
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Menteri: Yassierli • Wakil Menteri: Immanuel Ebenezer
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Unsur pengawas
Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
Lembaga terkait
  • Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Dewan Pengupahan Nasional
  • Lembaga Kerja Sama Tripartit
  • Lembaga Produktivitas Nasional
  • l
  • b
  • s
Lembaga Nonstruktural Indonesia
Bidang Sains, Digital, dan Teknologi
  • AIPI
  • BIM
  • Wantiknas
  • MPTN
  • KNKT
  • KNKP
  • KPTDP
Bidang Energi
  • BPH Migas
  • DEN (energi)
  • SKK Migas
Bidang Pembangunan
  • BOPPJ
  • Badan Pengarah Papua
  • DSDAN
  • Komite Eksekutif Papua
  • KPPIP
  • OIKN
  • BP3
Bidang Ekonomi dan Keuangan
  • Bank Tanah
  • Botasupal
  • BPDP
  • BP Tapera
  • DEN (ekonomi)
  • DNKI
  • KKP UMKM
  • KNEKS
  • Komwasjak
  • KPAP
  • KSAP
  • KSSK
  • Komite Tapera
  • LPS
  • OJK
  • PPATK
Bidang Olahrga
  • KONI
  • KOI
Bidang Industri dan Perdagangan
  • BPKN
  • INA
  • LSIH
  • KPPU
  • KADI
  • KKIP
  • KPPI
  • Komite Privatisasi Persero
  • Otnas
  • Tim Gernas BBI
  • TP3DN
Bidang Penyiaran & Film
  • BPI
  • BP2N
  • Komisi Informasi Pusat
  • LPP TVRI
  • LPP RRI
  • LSF
Bidang Sosial
  • DJSN
  • BP Taskin
  • KNB
Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • LUK-LH
  • LPPH
  • KKH PRG
  • TPDPN
Bidang Kesehatan
  • BPJS Kesehatan
  • BPKN
  • KKI
Bidang Hukum
  • Komisi Banding Merek
  • Komisi Banding Paten
  • Komjak
  • Komnas Perempuan
  • Komnas HAM
  • KPAI
  • KPK
  • LPSK
Bidang Kawasan Khusus
  • BOP-KFE Sumut
  • BP Batam
  • BP Bintan
  • BP Karimun
  • BPKS
  • DK-PBPB Batam
  • DK-PBPB Bintan
  • DK-PBPB Karimun
  • DKS
  • Dewan Nasional KEK
Bidang Agama
  • Baznas
  • BPMI
  • BPKH
  • BWI
Bidang Tenaga Kerja & Profesi
  • BNSP
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • BPASN
  • Depenas
  • LKS Tripartit
  • LPN
Bidang Pariwisata
  • BPO Danau Toba
  • BO Borobudur
  • BPO Labuan Baju Flores
  • BPPI
Bidang Pertahanan dan Keamanan
  • BNPP
  • Bappisus
  • DPN
  • Kompolnas
  • Komisi Reformasi Polri
Bidang Lain
  • Bakom
  • BPIP
  • Dewan GTK
  • DKPP
  • Dewan Pers
  • DPOD
  • Wantimpres
  • KSP
  • Ombudsman
  • KAN

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Kepengurusan
  2. Referensi
  3. Lihat pula

Artikel Terkait

Lembaga Nonstruktural

lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah,

Hubungan industrial

berikut: Serikat Pekerja atau Buruh Organisasi Pengusaha Lembaga Kerjasama bipartit (LKS Bipartit) Lembaga Kerjasama tripartit (LKS Tripartit) Peraturan Perusahaan

Holokaus

genosida enam juta Yahudi Eropa selama Perang Dunia II

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026