Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiDirektorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Artikel Wikipedia

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Wikipedia article
Diperbarui 21 November 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Direktorat Jenderal
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalIr. Ismail Pakaya, M.E.
Sekretaris Direktorat JenderalDr. Agus Triyono, S.Si., M.Kes.
Direktur
Bina Sistem Pengawasan KetenagakerjaanYuli Adiratna, S.H., M.Hum.
Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja-
Bina Pemeriksaan Norma KetenagakerjaanRinaldi Umar, S.H., M.H.
Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan KerjaMuchamad Yusuf, S.T., M.Si.
Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan KerjaDrs. Muhamad Idham, M.K.K.K.
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatoto Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan
Situs web
www.kemnaker.go.id

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (disingkat menjadi Ditjen Binwasnaker & K3) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja.[1]

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja antara lain menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. perumusan kebijakan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja.

Susunan Organisasi

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan;
  3. Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  4. Direktorat Bina Pemeriksaaan Norma Ketenagakerjaan;
  5. Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
  6. Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Unit pelaksana teknis

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki lima unit Balai (Besar) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (B/BK3) sebagai berikut:[3]

Nama Wilayah kerja
BBK3 Jakarta Seluruh Indonesia
BK3 Bandung Lampung dan Jawa (kecuali Jawa Timur)
BK3 Medan Sumatera (kecuali Lampung)
BK3 Samarinda Kalimantan, Jawa Timur, dan Bali
BK3 Makassar Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua

Referensi

  1. ↑ Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan Republik. "Ditjen. Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja & K3 (BINWASNAKER & K3)". kemnaker.go.id. Diakses tanggal 2017-06-15.
  2. 1 2 http://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/PERMEN_13_TAHUN_2015.PDF
  3. ↑ "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 18 November 2024.

https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/Permen_1_2021.pdf

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Fungsi
  2. Susunan Organisasi
  3. Unit pelaksana teknis
  4. Referensi

Artikel Terkait

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Daftar susunan organisasi kementerian negara Republik Indonesia

Tinggi, Sains, dan Teknologi Struktur Organisasi Kementerian Kesehatan[pranala nonaktif permanen] Struktur Organisasi Kementerian Ketenagakerjaan[pranala nonaktif

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

SKKNI; dan penetapan SKKNI Peran dan fungsi tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Cq Direktorat Bina Standardisasi

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026