Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Dewan Pers

Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia. Dewan Pers berdiri pada tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan.

Lembaga Independen Republik Indonesia
Diperbarui 9 Maret 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Dewan Pers
Dewan Pers
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianUU Nomor 40 Tahun 1999[1]
SifatIndependen
Struktur
KetuaKomaruddin Hidayat[2]
Wakil KetuaTotok Suryanto
AnggotaMuhammad Jazuli
AnggotaAbdul Manan
AnggotaRosarita Niken Widiastuti
AnggotaBusyro Muqoddas
AnggotaYogi Hadi Ismanto
AnggotaMaha Eka Swasta
AnggotaDahlan Dahi
Kantor pusat
Gedung Dewan Pers, Lantai 7-8, Jl. Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta 10110
Situs web
http://dewanpers.or.id/

Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia. Dewan Pers berdiri pada tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan.

Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen.

Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik.

Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah pada jajaran anggotanya. Saat ini, Dewan Pers diketuai oleh Komaruddin Hidayat menggantikan Ninik Rahayu.[3]

Sejarah

Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1968. Pembentukannya berdasar Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani Presiden Soekarno, 12 Desember 1966.

Dewan Pers kala itu, sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.11/1966, berfungsi mendampingi pemerintah, bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional. Sedangkan Ketua Dewan Pers dijabat oleh Menteri Penerangan (Pasal 7 ayat (1)).

Orde Baru

Pada era orde baru, kedudukan dan fungsi Dewan Pers tidak berubah yaitu masih menjadi penasehat Pemerintah, terutama untuk Departemen Penerangan. Hal ini didasari pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers.

Tetapi terjadi perubahan perihal keterwakilan dalam unsur keanggotaan Dewan Pers seperti yang dinyatakan pada Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1967:

Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers serta ahli-ahli di bidang lain

Reformasi

Disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers membuat berubahnya Dewab Pers menjadi Dewan Pers yang Independen, dapat dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan:

Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen

Fungsi Dewan Pers juga berubah, yang dahulu sebagai penasehat Pemerintah sekarang telah menjadi pelindung kemerdekaan pers. Tidak ada lagi hubungan secara struktural dengan Pemerintah. Dihapuskannya Departemen Penerangan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid menjadi bukti. Dalam keanggotaan, tidak ada lagi wakil dari Pemerintah dalam Dewan Pers. Tidak ada pula campur tangan Pemerintah dalam institusi dan keanggotaan, meskipun harus keanggotaan harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Untuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, dipilih melalui mekanisme rapat pleno (diputuskan oleh anggota) dan tidak dicantumkan dalam Keputusan Presiden. Pemilihan anggota Dewan Pers independen awalnya diatur oleh Dewan Pers lama. Atang Ruswita menjabat sebagai Ketua Badan Pekerja Dewan Pers, sebuah badan bentukan Dewan Pers sebelum dilakukannya pemilihan anggota.

Badan Pekerja Dewan Pers kemudian melakukan pertemuan dengan berbagai macam organisasi pers juga perusahaan media. Pertemuan tersebut mencapai sebuah kesepakatan bahwa setiap organisasi wartawan akan memilih dan juga mencalonkan dua orang dari unsur wartawan serta dua dari masyarakat. Setiap perusahaan media juga berhak untuk memilih serta mencalonkan dua orang yang berasal dari unsur pimpinan perusahaan media juga dua dari unsur masyarakat. Ketua Dewan Pers independen yang pertama kali adalah Atmakusumah Astraatmadja.

Fungsi Dewan Pers

Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers, Dewan Pers berfungsi sebagai berikut:[4][5]

  • Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
  • Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
  • Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
  • Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
  • Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
  • Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
  • Mendata perusahaan pers.

Dewan Pers bersifat mandiri dan tidak ada lagi bagian pemerintah di dalam struktur pengurusannya. Otoritas Dewan Pers terletak pada keinginan redaksi serta perusahaan media pers untuk menghargai pendapat Dewan Pers serta mematuhi kode etik jurnalistik juga mengakui segala kesalahan secara terbuka.

Keanggotaan

Menurut Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Pers,[4] anggota Dewan Pers dipilih secara demokratis setiap tiga tahun sekali. Anggota Dewan Pers terdiri atas:

  • Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
  • Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan
  • Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers
Periode 2016–2019
Jabatan Nama[6] Unsur
Ketua Yosep Adi Prasetyo tokoh masyarakat
Wakil Ketua Ahmad Djauhar perusahaan pers
Anggota Imam Wahyudi tokoh masyarakat
Sinyo Hary Sarundajang tokoh masyarakat
Jimmy Silalahi perusahaan pers
Reva Deddy Utama perusahaan pers
Ratna Komala wartawan
Nezar Patria wartawan
Hendry Chaeruddin Bangun wartawan
Periode 2019–2022
Jabatan Nama[7] Unsur
Ketua Mohammad Nuh tokoh masyarakat
Wakil Ketua Hendry Chaeruddin Bangun wartawan
Anggota Agus Sudibyo tokoh masyarakat
Hassanein Rais tokoh masyarakat
Ahmad Djauhar perusahaan pers
Muhamad Agung Dharmajaya perusahaan pers
Asep Setiawan perusahaan pers
Arif Zulkifli wartawan
Jamalul Insan wartawan
Periode 2022–2025
Jabatan Nama[8][9][10] Unsur
Ketua Azyumardi Azra (2022) tokoh masyarakat
Ninik Rahayu (2023–2025) tokoh masyarakat
Wakil Ketua Muhamad Agung Dharmajaya perusahaan pers
Anggota Atmaji Sapto Anggoro tokoh masyarakat
Ninik Rahayu (2022–2023) tokoh masyarakat
Asmono Wikan perusahaan pers
Totok Suryanto perusahaan pers
Arif Zulkifli wartawan
Yadi Heriyadi Hendriana wartawan
Paulus Tri Agung Kristanto wartawan

Untuk periode 2025–2028, anggota Dewan Pers adalah:[11]

  1. Komaruddin Hidayat (unsur tokoh masyarakat) (ketua)
  2. Totok Suryanto (unsur perusahaan pers) (wakil ketua)
  3. Abdul Manan (unsur wartawan)
  4. Maha Eka Swasta (unsur wartawan)
  5. Muhammad Jazuli (unsur wartawan)
  6. Dahlan Dahi (unsur perusahaan pers)
  7. M Busyro Muqoddas (unsur tokoh masyarakat)
  8. Rosarita Niken Widiastuti (unsur tokoh masyarakat)

Struktur Kelembagaan

Berikut susunan komisi kepengurusan Dewan Pers 2025-2028:[12]

  • Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers: Muhammad Jazuli
  • Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan: Abdul Manan
  • Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi: Busyro Muqoddas
  • Ketua Komisi Kemitraan Hubungan Antarlembaga: Rosarita Niken Widiastuti
  • Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi: Yogi Hadi Ismanto
  • Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi: Maha Eka Swasta
  • Ketua Komisi Digital dan Sustainability: Dahlan Dahi

Daftar Ketua

1968–1999

Periode-periode berikut ini dijabat oleh Menteri Penerangan secara ex-officio.

NoNamaMulai jabatanAkhir jabatan
1Boediardjo10 Juni 196828 Maret 1973
2Mashuri Saleh28 Maret 19731 Oktober 1977
– Sudharmono
(ad-interim)
1 Oktober 1977 29 Maret 1978
3Ali Murtopo29 Maret 197819 Maret 1983
4Harmoko19 Maret 198311 Juni 1997
5R. Hartono11 Juni 199711 Maret 1998
6Alwi Dahlan16 Maret 199821 Mei 1998
7Yunus Yosfiah23 Mei 199820 Oktober 1999

Setelah 1999

NoNamaMulai jabatanAkhir jabatan
8Atmakusumah Astraatmadja20002003
9Ichlasul Amal20032010
10Bagir Manan20102016
11 Yosep Stanley Adi Prasetyo 2016 2019
12Muhammad Nuh20192022
13 Azyumardi Azra Mei 2022 18 September 2022
Plt. Muhamad Agung Dharmajaya 18 September 2022 13 Januari 2023
14 Ninik Rahayu 13 Januari 2023 14 Mei 2025
15 Komaruddin Hidayat 14 Mei 2025 Sekarang

Catatan Kaki

  1. ↑ Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers[pranala nonaktif permanen]
  2. ↑ Sinambela, Narda Margaretha. "Komaruddin Hidayat jadi Ketua Dewan Pers 2025–2028". Antaranews. Diakses tanggal 2025-05-16.
  3. ↑ https://dewanpers.or.id/read/news/14-05-2025-selamat-bertugas-prof-komaruddin-dkk
  4. 1 2 "Pasal 15". UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.[pranala nonaktif permanen]
  5. ↑ "Fungsi Dewan Pers". Dewan Pers Indonesia.[pranala nonaktif permanen]
  6. ↑ "Anggota Dewan Pers Periode 2016-2019". 2015-12-23. Diakses tanggal 2016-08-09.
  7. ↑ "Ini Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2019-2022". 2018-12-01. Diakses tanggal 2020-08-18.
  8. ↑ Azzahra, Tiara Aliya. "Azyumardi Azra Jadi Ketua, Ini Susunan Anggota Dewan Pers 2022-2025". detiknews. Diakses tanggal 2022-05-20.
  9. ↑ "Dewan Pers". dewanpers.or.id. Diakses tanggal 2022-05-20.
  10. ↑ antaranews.com (2022-05-18). "Azyumardi Azra terpilih jadi Ketua Dewan Pers 2022-2025". Antara News. Diakses tanggal 2022-05-20.
  11. ↑ Rizaldi, Bagus Ahmad. "Sembilan anggota Dewan Pers periode 2025–2028 telah terpilih". Antaranews. Diakses tanggal 2025-05-16.
  12. ↑ Kurniawan MP, Dicky. "Susunan Komisioner Dewan Pers 2025-2028". Tempo.co. Diakses tanggal 2025-05-16.

Referensi

  • (Indonesia) Jurnal Dewan Pers Edisi 5 Diarsipkan 2015-04-02 di Wayback Machine.
  • (Indonesia) Buku Profil Dewan Pers 2010-2013 Diarsipkan 2015-04-02 di Wayback Machine.
  • (Indonesia) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Diarsipkan 2015-04-01 di Wayback Machine.
  • (Indonesia) UU No. 21/1982 Tentang Perubahan Atas UU No. 11/1966 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No. 4/1967[pranala nonaktif permanen]

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs web resmi Dewan Pers Indonesia
  • (Indonesia) Sejarah Dewan Pers
  • (Indonesia) Diko, Muhammad. Komunikasi Media Universitas Indonesia 2011

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Sejarah
  2. Orde Baru
  3. Reformasi
  4. Fungsi Dewan Pers
  5. Keanggotaan
  6. Struktur Kelembagaan
  7. Daftar Ketua
  8. 1968–1999
  9. Setelah 1999
  10. Catatan Kaki
  11. Referensi
  12. Pranala luar
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026