| Konsil Kesehatan Indonesia KKI |
|---|
|
|
| Singkatan | KKI |
|---|
| Dasar hukum pendirian |
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024
|
|---|
| Lembaga sebelumnya |
|
|---|
| Kementerian atau lembaga terkait | Kementerian Kesehatan Republik Indonesia |
|---|
|
| Ketua | drg. Arianti Anaya, M.K.M |
|---|
| Wakil | dr. Robeth Johan Pattiselanno, MARS |
|---|
|
| Jalan Teuku Cik Ditiro No.6, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350 |
|
| https://kki.go.id |
Konsil Kesehatan Indonesia atau biasa disingkat sebagai KKI merupakan lembaga nonstruktural yang dalam menjalankan perannya bersifat independen, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. KKI bertugas melaksanakan dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.[1]
Konsil Kesehatan Indonesia didirikan pada 8 Agustus 2023 yang merupakan gabungan antara Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Tugas, peran, dan fungsi
- Konsil Kesehatan Indonesia mempunyai peran sebagai berikut
- Merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas Konsil
- Melakukan registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan,
- Melakukan pembinaan teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan
- Wewenang
Konsil Kesehatan Indonesia juga mempunyai wewenang untuk menerbitkan, menonaktifkan, dan mencabut STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- Fungsi
- Pelaksanaan Registrasi dan pengelolaan data STR
- Penetapan kompetensi yang beririsan
- Penetapan percabangan disiplin ilmu
- Pelaksanaan keputusan pemberian sanksi disiplin
- Perumusan dan penetapan kebijakan internal
- Penetapan standar kurikulum pelatihan yang disusun oleh Kolegium
- Pelaksanaan evaluasi kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri dan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri bersama Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan dan Kolegium
- Pelaksanaan validasi dan pengusulan standar kompetensi yang disusun oleh Kolegium untuk ditetapkan oleh Menteri
- Pengusulan standar profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bersama dengan Kolegium yang ditetapkan oleh Menteri
- Pengusulan jenis dan kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan baru
Alat kelengkapan
KKI memiliki 2 (dua) alat kelengkapan yaitu[2]
- Kolegium Kesehatan Indonesia, terdiri atas 78 (tujuh puluh delapan) kolegium tiap disiplin ilmu, serta berperan dalam penyusunan standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan dan berwenang dalam penerbitan sertifikat kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
- Majelis Disiplin Profesi (MDP), yang memiliki fungsi penerimaan dan verifikasi pengaduan, pemeriksaan pengaduan, penentuan ada/ tidaknya pelanggaran, pengambilan putusan dan pemberian rekomendasi.
Pranala luar
|
|---|
|
| Unsur pembantu pimpinan | | |
|---|
| Unsur pelaksana | |
|---|
| Unsur pengawas | |
|---|
| Unsur pendukung | |
|---|
| Lembaga terkait | |
|---|
|
|---|
| Bidang Sains, Digital, dan Teknologi | |
|---|
| Bidang Energi | |
|---|
| Bidang Pembangunan | |
|---|
| Bidang Ekonomi dan Keuangan | |
|---|
| Bidang Olahrga | |
|---|
| Bidang Industri dan Perdagangan | |
|---|
| Bidang Penyiaran & Film | |
|---|
| Bidang Sosial | |
|---|
| Kehutanan & Lingkungan Hidup | |
|---|
| Bidang Kesehatan | |
|---|
| Bidang Hukum | |
|---|
| Bidang Kawasan Khusus | |
|---|
| Bidang Agama | |
|---|
| Bidang Tenaga Kerja & Profesi | |
|---|
| Bidang Pariwisata | |
|---|
| Bidang Pertahanan dan Keamanan | |
|---|
| Bidang Lain | |
|---|