Komite Kebijakan Industri Pertahanan adalah salah satu lembaga nonstruktural pemerintah Indonesia bidang industri pertahanan. Lembaga ini mempunyai tugas merumuskan, mengoordinasikan pelaksanaan, serta pengendalian kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang industri pertahanan. Lembaga ini juga bertugas untuk koordinasi kerja sama luar negeri di bidang yang sama.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Komite Kebijakan Industri Pertahanan KKIP | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | KKIP |
| Didirikan | 17 Juni 2010 |
| Dasar hukum pendirian | |
| Struktur | |
| Ketua | Presiden Indonesia |
| Ketua Harian | Menteri Pertahanan |
| Wakil Ketua Harian | Menteri Badan Usaha Milik Negara |
| Sekretaris | Wakil Menteri Pertahanan |
| Situs web | |
| https://www.kkip.go.id/ | |
Komite Kebijakan Industri Pertahanan adalah salah satu lembaga nonstruktural pemerintah Indonesia bidang industri pertahanan. Lembaga ini mempunyai tugas merumuskan, mengoordinasikan pelaksanaan, serta pengendalian kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang industri pertahanan. Lembaga ini juga bertugas untuk koordinasi kerja sama luar negeri di bidang yang sama.
Beberapa perusahaan BUMN dan perusahaan swasta yang dikoordinasikan melalui lembaga ini, diantaranya PT Pindad, PT PAL Indonesia, PT Dirgantara Indonesia, PT. Dahana, dan perusahaan lainnya yang berkaitan dengan industri pertahanan.[3]
Susunan keanggotaan Komite Kebijakan Industri Pertahanan terdiri, ketua, wakil ketua, dan anggota berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010. Berikut rinciannya:[1]
Pada Juli 2013, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 terjadi perubahan struktur yang dimana ketua dijabat oleh presiden dan keanggotaannya bertambah.[2]
Untuk pelaksana secara teknis, KKIP terdiri dari ketua tim pelaksana dan kepala di bidang masing-masing.[4]
Berikut daftar perusahaan yang berkoordinasi dengan KKIP: