Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah salah satu lembaga nonstruktural Indonesia bidang lingkungan hidup. Lembaga ini berperan untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan serta mengembalikan kondisi dan fungsi danau.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional TPDPN | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | TPDPN |
| Didirikan | 30 Juni 2021 |
| Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021[1] |
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
| Ketua Harian Dewan Pengarah | Menteri Pekerjaan Umum |
| Wakil Ketua Harian I Dewan Pengarah | Menteri Lingkungan Hidup |
| Wakil Ketua Harian II Dewan Pengarah | Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional |
Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah salah satu lembaga nonstruktural Indonesia bidang lingkungan hidup. Lembaga ini berperan untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan serta mengembalikan kondisi dan fungsi danau.
Berikut daftar 15 danau yang dikelolah tim penyelamatan ini:[2]