Lembaga Sertifikasi Industri Hijau adalah salah satu lembaga independen Indonesia bidang perindustrian. Sesuai dengan namanya, lembaga ini menyelenggarakan sertifikasi industri hijau dan menerbitkan sertifikat Industri Hijau. Latar belakang diadakannya lembaga ini yakni penerapan dan pengembangan konsep sistem industri hijau, mulai dari pengadaan dan penggunaan material input yang ramah lingkungan dan diproduksi dengan menggunakan mesin atau teknologi ramah lingkungan serta penanganan limbah yang efektif.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Lembaga Sertifikasi Industri Hijau LSIH | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | LSIH |
| Didirikan | 6 Maret 2015 |
| Dasar hukum pendirian | |
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau adalah salah satu lembaga independen Indonesia bidang perindustrian. Sesuai dengan namanya, lembaga ini menyelenggarakan sertifikasi industri hijau dan menerbitkan sertifikat Industri Hijau.[2] Latar belakang diadakannya lembaga ini yakni penerapan dan pengembangan konsep sistem industri hijau (green industry), mulai dari pengadaan dan penggunaan material input yang ramah lingkungan dan diproduksi dengan menggunakan mesin atau teknologi ramah lingkungan serta penanganan limbah yang efektif.[3]
Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk Kementerian Perindustrian per tahun 2023.[4]