Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir adalah lembaga nonstruktural bidang energi. Lembaga ini bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai pemanfaatan tenaga nuklir. Dalam menjalankan tugas, MPTN memiliki fungsi untuk mengkaji, melaksanakan monitoring dan evaluasi, dan menyusun rekomendasi kebijakan pemanfaatan tenaga nuklir.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir MTPN | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | MTPN |
| Didirikan | 10 April 1997 |
| Dasar hukum pendirian | |
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
| Kementerian atau lembaga terkait | |
Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir adalah lembaga nonstruktural bidang energi. Lembaga ini bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai pemanfaatan tenaga nuklir.[1] Dalam menjalankan tugas, MPTN memiliki fungsi untuk mengkaji, melaksanakan monitoring dan evaluasi, dan menyusun rekomendasi kebijakan pemanfaatan tenaga nuklir.[2]
MPTN beranggotakan 7 (tujuh) orang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota, yang dimana terdiri atas unsur ahli dan tokoh masyarakat dengan komposisi yang proporsional. MPTN dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dari kementerian terkait.[2][4]