Lembaga Produktivitas Nasional adalah salah satu lembaga nonstruktural Indonesia di bidang ketenagakerjaan. Lembaga ini mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam perumusan kebijakan nasional di bidang produktivitas dan peningkatan produktivitas dalam rangka penguatan daya saing nasional.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Lembaga Produktivitas Nasional LPN | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | LPN |
| Didirikan | 3 Agustus 2005 |
| Dasar hukum pendirian | |
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
| Struktur | |
| Ketua Dewan Pengarah | Menteri Ketenagakerjaan |
| Wakil Ketua Dewan Pengarah | Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian |
| Sekretaris Dewan Pengarah | Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas |
Lembaga Produktivitas Nasional adalah salah satu lembaga nonstruktural Indonesia di bidang ketenagakerjaan. Lembaga ini mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam perumusan kebijakan nasional di bidang produktivitas dan peningkatan produktivitas dalam rangka penguatan daya saing nasional.
Untuk melaksanakan tugas, LPN menyelenggarakan fungsi:[2]
Kepengurusan terbagi atas 2 bagian, yakni dewan pengarah dan tim kerja. Dewan Pengarah LPN dijabat oleh menteri, sekretaris jenderal, deputi, sekretaris, kepala badan dalam kementerian terkait. Sedangkan tim kerja berasal dari 4 unsur, yakni pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, pendidikan dan pelatihan, serta organisasi masyarakat.