| Komite Nasional Keamanan Penerbangan KNKP |
|---|
|
|
| Singkatan | KNKP |
|---|
| Didirikan | 2009 |
|---|
| Dasar hukum pendirian |
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009[1]
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 422 Tahun 2009
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 247 Tahun 2015[2]
|
|---|
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
|---|
|
| Ketua | Direktur Jenderal Perhubungan Udara |
|---|
| Ketua Pelaksana Harian | Direktur Keamanan Penerbangan |
|---|
Komite Nasional Keamanan Penerbangan adalah salah satu lembaga nonstruktural Indonesia bidang transportasi. Sesuai dengan namanya komite ini berperan dalam koordinasi program nasional keamanan penerbangan. Program keamanan yang dimaksud.
- peraturan keamanan penerbangan;
- sasaran keamanan penerbangan;
- personel keamanan penerbangan
- pembagian tanggung jawab keamanan penerbangan;
- perlindungan bandar udara, pesawat udara, dan fasilitas navigasi penerbangan;
- pengendalian dan penjaminan keamanan terhadap orang dan barang di pesawat udara;
- penanggulangan tindakan melawan hukum;
- penyesuaian sistem keamanan terhadap tingkat ancaman keamanan
Kepengurusan
Kepengurusan komite ini terdiri dari ketua, ketua pelaksana, dan anggota berasal dari unsur kementerian, lembaga, militer dan BUMN terkait serta maskapai yang beroperasi di Indonesia.
- Ketua: Direktur Jenderal Perhubungan Udara
- Ketua Pelaksana Harian: Direktur Keamanan Penerbangan
- Anggota:
- Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan
- Deputi I Pencegahan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Deputi Perizinan dan Inspeksi, Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Kepala Biro Hukum dan KSLN, Kementerian Perhubungan
- Direktur Navigasi Penerbangan, Kementerian Perhubungan
- Direktur Bandar Udara, Kementerian Perhubungan
- Direktur Angkutan Udara, Kementerian Perhubungan
- Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, Kementerian Perhubungan
- Direktur Pengamanan Objek Vital, Badan Pemelihara Keamanan, Polri
- Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, dan X
- Kepala Dinas Pengamanan dan Sandi TNI Angkatan Udara
- Asisten Operasi Panglima TNI
- Asisten Operasi KSAU
- Kepala Dinas Hukum Angkatan Udara, TNI AU
- Komandan Pusat Penerbangan Angkatan Darat, TNI AD
- Direktur Perencanaan Pengembangan, Pusat Penerbangan Angkatan Laut, TNI AL
- Direktur 32 Kontra Spionase Deputi III, Badan Intelijen Negara
- Direktur D Badan Intelijen Strategis TNI
- Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata, Kementerian Luar Negeri
- Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan
- Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia
- Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit, Kementerian Kesehatan
- Direktur Teknik Navigasi Penerbangan, Lembaga Pelayanan Penyelenggaraan Navigasi Penerbangan Indonesia
- Direktur Operasi PT Angkasa Pura I (Persero)
- Direktur Operasi dan Engineering PT Angkasa Pura II (Persero)
- Direktur Operasi PT Garuda Indonesia, PT Lion Air, PT Sriwijaya Air, PT Jasa Angkasa Semesta, dan PT Gapura Angkasa
- Ketua Komisi Safety dan Security, Indonesia National Air Carriers Association
Referensi
|
|---|
| Bidang Sains, Digital, dan Teknologi | |
|---|
| Bidang Energi | |
|---|
| Bidang Pembangunan | |
|---|
| Bidang Ekonomi dan Keuangan | |
|---|
| Bidang Olahrga | |
|---|
| Bidang Industri dan Perdagangan | |
|---|
| Bidang Penyiaran & Film | |
|---|
| Bidang Sosial | |
|---|
| Kehutanan & Lingkungan Hidup | |
|---|
| Bidang Kesehatan | |
|---|
| Bidang Hukum | |
|---|
| Bidang Kawasan Khusus | |
|---|
| Bidang Agama | |
|---|
| Bidang Tenaga Kerja & Profesi | |
|---|
| Bidang Pariwisata | |
|---|
| Bidang Pertahanan dan Keamanan | |
|---|
| Bidang Lain | |
|---|
|
|---|
|
| Unsur Pembantu Pimpinan | | |
|---|
| Unsur Pelaksana | |
|---|
| Unsur Pengawas | |
|---|
| Unsur Pendukung | |
|---|
| Lembaga terkait | |
|---|