Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun adalah Lembaga Nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Dewan Kawasan PBPB Karimun | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | Dewan Kawasan PBPB Karimun |
| Dasar hukum pendirian | Keppres Nomor 20 Tahun 2013 |
| Struktur | |
| Ketua merangkap Anggota | Gubernur Kepulauan Riau |
| Wakil Ketua merangkap Anggota | Bupati Karimun |
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (disingkat Dewan Kawasan PBPB Karimun) adalah Lembaga Nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun[1]