Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 |
| Susunan organisasi | |
| Sekretaris Jenderal | Kunta Wibawa Dasa Nugraha, S.E., M.A., Ph.D. |
| Kantor pusat | |
| Jalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9 Jakarta Selatan 12950 DKI Jakarta, Indonesia | |
| Situs web | |
| setjen | |
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Setjen Kemenkes RI) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.[1]
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]