Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. Fungsi BPH Migas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri. BPH Migas bertanggung jawab kepada Presiden.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi BPH Migas | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | BPH Migas |
| Dasar hukum pendirian | Peraturan Pemerintah No 67 Tahun 2002 Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2012 Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002 Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2012 |
| Sifat | Independen dan langsung di bawah koordinasi Presiden |
| Struktur | |
| Kepala | Wahyudi Anas |
| Kantor pusat | |
| Jl. Kapten P. Tendean No. 28 Jakarta Selatan | |
| Situs web | |
| http://www.bphmigas.go.id/ | |
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (disingkat BPH Migas) adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. Fungsi BPH Migas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri. BPH Migas bertanggung jawab kepada Presiden.[1]
Komite terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota dan 8 (delapan) orang Anggota, yang berasal dari tenaga profesional. Ketua dan para Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usul Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia. Ketua Komite adalah Kepala BPH Migas.
Berikut adalah Daftar Nama Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Periode 2025 s.d. 2029:
Sekretariat
Pada tanggal 28 Maret 2013, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) untuk membubarkan BPH Migas. Mahkamah Konstitusi menyatakan BPH Migas tidak dapat disamakan dengan BP MIGAS yang telah dibubarkan pada 13 November 2012.[2]