Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga peradilan di Indonesia yang berfungsi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945, memberikan putusan atas sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta memutus perkara pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Didirikan pada tahun 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 8 Tahun 2011. Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menjamin supremasi konstitusi, menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga peradilan di Indonesia yang berfungsi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945, memberikan putusan atas sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta memutus perkara pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Didirikan pada tahun 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 8 Tahun 2011. Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menjamin supremasi konstitusi, menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara.