Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Unit Staf Kepresidenan

Unit Staf Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan. Unit Staf Kepresidenan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Kerja Kepresidenan. Lembaga ini kemudian berganti nama menjadi Kantor Staf Presiden. Dasar hukum pergantian nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang Unit Staf Presiden yang disahkan Presiden pada tanggal 23 Februari 2015.

Wikipedia article
Diperbarui 24 Agustus 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Unit Staf Kepresidenan
Unit Staf Kepresidenan
Gambaran umum
Didirikan31 Desember 2014
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014
Dibubarkan23 Februari 2015
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015
Sifatberada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Lembaga penggantiKantor Staf Presiden Republik Indonesia

Unit Staf Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan. Unit Staf Kepresidenan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Kerja Kepresidenan.[1] Lembaga ini kemudian berganti nama menjadi Kantor Staf Presiden. Dasar hukum pergantian nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang Unit Staf Presiden yang disahkan Presiden pada tanggal 23 Februari 2015.[1][2]

Tugas dan Fungsi

Tugas Unit Staf Kepresidenan adalah memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden.[1] Dalam melaksanakan tugas tersebut, Unit Staf Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. identifikasi dan analisis isu strategis;
  2. penyusunan rekomendasi strategi komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis;
  3. pelaksanaan komunikasi politik;
  4. pelaksanaan monitoring dan pengelolaan isu strategis;
  5. pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis;
  6. pelaksanaan administrasi Unit Staf Kepresidenan.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Unit Staf Kepresidenan, terdiri atas:[1]

  1. Kepala Staf Kepresidenan;
  2. Asisten Kepala Staf; dan
  3. Tenaga Profesional.

Referensi

  1. 1 2 3 4 5 setkab.go.id: Inilah Perpres No. 190/2014 Tentang Unit Staf Kepresidenan
  2. ↑ "Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang Unit Staf Presiden" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 2015-07-06.
  • l
  • b
  • s
Bekas Lembaga Nonstruktural Indonesia
Bidang Maritim
  • Bakorkamla
  • Dekin
  • DMI
Bidang Energi
  • Bakoren
  • BP Migas
  • Bappetal
  • Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN
  • EITI
Bidang Pembangunan
  • BKP4N
  • BKPRN
  • BPKSI Selat Sunda
  • BPPSPAM
  • BRR Aceh dan Nias
  • BPLS
  • BPWS
  • DP KTI
  • KKPPI
  • KPP-KEK Batam, Bintan, & Karimun
  • TKPP Rusun
  • UP4B
Bidang Ekonomi &
Perdagangan
  • BP KAPET
  • Dewan Nasional Kawasan PBPB
  • KEN
  • KEIN
  • KPC-PEN
  • Komite SPNBE 2017–2019
  • KP3EI
  • Satgas PPB
  • TK–PKAB Ekspor & Impor
Keuangan
  • BP DAU
  • BPPN
  • DPKEK
  • KKSK
  • KNKS
Bidang Teknologi
  • BRTI
  • Badan Pertimbangan Telekomunikasi
  • Dewan Telekomunikasi
  • DEPANRI
  • DRN
  • KIN
Bidang Pendidikan
  • BSNP
  • DBN
Bidang Pertanian & Pangan
  • BBN
  • BP Bimas
  • Bakorluh
  • DGN
  • DKP
  • KNPZ
Bidang Sosial
  • KAN-PBPTA
  • Komnas Lansia
  • LKP2KS Paca
  • TNP2K
Bidang Kehutanan &
Lingkungan Hidup
  • BP-REDD+
  • BRG
  • BRGM
  • DNPI
  • Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
  • Tim Pengelola Mangrove
Bidang Kesehatan
  • BPRS
  • Komisi Penanggulangan AIDS
  • KKI
  • KTKI
  • MDTK
Unit Kepresidenan
  • UKP4
  • UKP-PIP
  • UKP3R
  • Unit Staf Kepresidenan
  • PCO
Lain-lain
  • Dewan Polkam
  • BOPI
  • BP2N
  • BAPEK
  • BSANK
  • Wantannas
  • KASN
  • KPHI
  • Tim Nasional PNR

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Tugas dan Fungsi
  2. Susunan Organisasi
  3. Referensi

Artikel Terkait

Kantor Staf Presiden Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014. Setelah adanya perluasan fungsi Kepala Staf Kepresidenan, nama Unit Staf Kepresidenan diganti menjadi Kantor Staf Presiden

Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia

artikel daftar Wikimedia

Staf Khusus Presiden Republik Indonesia

lembaga nonstruktural pemerintah Indonesia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026