Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:penyiapan kebijakan penataan ruang nasional; pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional secara terpadu sebagai dasar bagi kebijakan pengembangan tata ruang wilayah nasional dan kawasan yang dijabarkan dalam program pembangunan sektor dan program pembangunan di daerah; penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan penataan ruang, baik di tingkat nasional maupun daerah, dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya; penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, termasuk standar, prosedur, dan kriteria; pemaduserasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang; pemaduserasian penatagunaan tanah dan penatagunaan sumber daya alam lainnya dengan Rencana Tata Ruang; pemantauan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan pemanfaatkan hasil pemantauan tersebut untuk penyempurnaan Rencana Tata Ruang; penyelenggaraan, pembinaan, dan penentuan prioritas pelaksanaan penataan ruang kawasan-kawasan strategis nasional dalam rangka pengembangan wilayah; pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional dan kawasan strategis nasional; pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarprovinsi; kerja sama penataan ruang antarnegara; penyebarluasan informasi bidang penataan ruang dan yang terkait sinkronisasi Rencana Umum dan Rencana Rinci Tata Ruang Daerah dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana rincinya; upaya peningkatan kapasitas kelembagaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional BKPRN | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | BKPRN |
| Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 |
| Sifat | Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
| Struktur | |
| Ketua | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
| Situs web | |
| http://www.bkprn.org | |
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (disingkat BKPRN) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
Ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Wakil Ketua I merangkap anggota: Menteri Pekerjaan Umum Wakil Ketua II merangkap anggota: Menteri Dalam Negeri Sekretaris merangkap anggota: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Anggota :