Badan Pengelola Dana Abadi Umat adalah bekas lembaga negara Indonesia yang bertugas merencanakan, mengorganisasikan, mengelola dan memanfaatkan Dana Abadi Umat. BP DAU merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Jakarta dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Badan Pengelola Dana Abadi Umat BP DAU | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | BP DAU |
| Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001[1] |
| Dibubarkan | 17 Oktober 2014[2] |
| Dasar hukum pembubaran | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji |
| Lembaga sebelumnya | Departemen Agama Republik Indonesia |
| Lembaga pengganti | |
Badan Pengelola Dana Abadi Umat (disingkat BP DAU) adalah bekas lembaga negara Indonesia yang bertugas merencanakan, mengorganisasikan, mengelola dan memanfaatkan Dana Abadi Umat. BP DAU merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Jakarta dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga ini dibentuk pada 14 Februari 2001 oleh Presiden Abdurrahman Wahid melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001.[1]
Lembaga ini dibubarkan melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.[2] Fungsi lembaga ini dialihkan ke Kementerian Agama, kemudian pada 2017 fungsi pengelolaan keuangan haji dari kementerian tersebut dialihkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji.