Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Badan Pengelola Dana Abadi Umat

Badan Pengelola Dana Abadi Umat adalah bekas lembaga negara Indonesia yang bertugas merencanakan, mengorganisasikan, mengelola dan memanfaatkan Dana Abadi Umat. BP DAU merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Jakarta dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Wikipedia article
Diperbarui 18 April 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Badan Pengelola Dana Abadi Umat
BP DAU
Gambaran umum
SingkatanBP DAU
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001[1]
Dibubarkan17 Oktober 2014[2]
Dasar hukum pembubaranUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Lembaga sebelumnyaDepartemen Agama Republik Indonesia
Lembaga pengganti
  • Kementerian Agama Republik Indonesia
  • Badan Pengelola Keuangan Haji

Badan Pengelola Dana Abadi Umat (disingkat BP DAU) adalah bekas lembaga negara Indonesia yang bertugas merencanakan, mengorganisasikan, mengelola dan memanfaatkan Dana Abadi Umat. BP DAU merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Jakarta dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga ini dibentuk pada 14 Februari 2001 oleh Presiden Abdurrahman Wahid melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001.[1]

Pembubaran

Lembaga ini dibubarkan melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.[2] Fungsi lembaga ini dialihkan ke Kementerian Agama, kemudian pada 2017 fungsi pengelolaan keuangan haji dari kementerian tersebut dialihkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji.

Referensi

  1. 1 2 "Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat" (PDF). 14 Februari 2001. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 14 Juli 2014. Diakses tanggal 25 Februari 2026.
  2. 1 2 "Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 17 Oktober 2014. Diakses tanggal 25 Februari 2026.
  • l
  • b
  • s
Bekas Lembaga Nonstruktural Indonesia
Bidang Maritim
  • Bakorkamla
  • Dekin
  • DMI
Bidang Energi
  • Bakoren
  • BP Migas
  • Bappetal
  • Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN
  • EITI
Bidang Pembangunan
  • BKP4N
  • BKPRN
  • BPKSI Selat Sunda
  • BPPSPAM
  • BRR Aceh dan Nias
  • BPLS
  • BPWS
  • DP KTI
  • KKPPI
  • KPP-KEK Batam, Bintan, & Karimun
  • TKPP Rusun
  • UP4B
Bidang Ekonomi &
Perdagangan
  • BP KAPET
  • Dewan Nasional Kawasan PBPB
  • KEN
  • KEIN
  • KPC-PEN
  • Komite SPNBE 2017–2019
  • KP3EI
  • Satgas PPB
  • TK–PKAB Ekspor & Impor
Keuangan
  • BP DAU
  • BPPN
  • DPKEK
  • KKSK
  • KNKS
Bidang Teknologi
  • BRTI
  • Badan Pertimbangan Telekomunikasi
  • Dewan Telekomunikasi
  • DEPANRI
  • DRN
  • KIN
Bidang Pendidikan
  • BSNP
  • DBN
Bidang Pertanian & Pangan
  • BBN
  • BP Bimas
  • Bakorluh
  • DGN
  • DKP
  • KNPZ
Bidang Sosial
  • KAN-PBPTA
  • Komnas Lansia
  • LKP2KS Paca
  • TNP2K
Bidang Kehutanan &
Lingkungan Hidup
  • BP-REDD+
  • BRG
  • BRGM
  • DNPI
  • Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
  • Tim Pengelola Mangrove
Bidang Kesehatan
  • BPRS
  • Komisi Penanggulangan AIDS
  • KKI
  • KTKI
  • MDTK
Unit Kepresidenan
  • UKP4
  • UKP-PIP
  • UKP3R
  • Unit Staf Kepresidenan
  • PCO
Lain-lain
  • Dewan Polkam
  • BOPI
  • BP2N
  • BAPEK
  • BSANK
  • Wantannas
  • KASN
  • KPHI
  • Tim Nasional PNR

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Pembubaran
  2. Referensi

Artikel Terkait

Badan Pengelola Keuangan Haji

dalam pengelolaan. Pihak pengelola Dana Abadi Umat (DAU) pun berubah dari Departemen Agama menjadi Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU), dengan pengawasan

Dana Abadi Umat

dana ini yang boleh digunakan, sedangkan dana pokoknya tidak. Dana Abadi Umat termasuk kategori non-APBN dan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Abadi

Lembaga Nonstruktural

lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah,

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026