Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan adalah bekas lembaga nonstruktural bidang perekonomian. Lembaga ini bertugas mengatasi gejolak moneter dengan melakukan program reformasi dan restrukturisasi di bidang ekonomi dan keuangan serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaannya.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan DPKEK | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | DPKEK |
| Didirikan | 21 Januari 1998 |
| Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998[1] |
| Dibubarkan | 30 Desember 2016 |
| Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016[2] |
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
| Struktur | |
| Ketua | Presiden Indonesia |
| Sekretaris Jenderal | Widjojo Nitisastro |
Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan adalah bekas lembaga nonstruktural bidang perekonomian. Lembaga ini bertugas mengatasi gejolak moneter dengan melakukan program reformasi dan restrukturisasi di bidang ekonomi dan keuangan serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaannya.