| Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional BKP4N |
|---|
|
|
| Singkatan | BKP4N |
|---|
| Dasar hukum pendirian |
- Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1994[1]
- Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2000[2]
|
|---|
| Sifat | Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
|---|
|
| http://www.bkp4n.org |
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (disingkat BKP4N) adalah lembaga nonstruktural yang didirikan pada 30 Mei 1994 oleh Presiden ke-2 Indonesia Soeharto.
Lembaga ini mempunyai tugas pokok:
- menyiapkan rumusan kebijakan nasional dan strategis di bidang pembangunan perumahan dan permukiman;
- memberikan penyelesaian atas berbagai masalah di bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang belum dapat diselesaikan antar dan atau oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian penerapan kebijakan nasional terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan di bidang pembangunan perumahan dan permukiman.
Struktur Organisasi
- Ketua:
- Menteri Perumahan Rakyat (1994–1999; 2004–2014)
- Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah (1999–2000)
- Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah (2000–2004)
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (2014)
- Anggota:
- Menteri Pekerjaan Umum (1994–2000; 2004–2014)
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Sosial;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas
- Menteri Negara Agraria (1994–1999)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (1994–2014)
Rencana Pengalihan ke Kementerian Perumahan Rakyat
Pemerintah berencana mengalihkan Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N) ke Kementerian Perumahan Rakyat karena sudah tidak ada pegawai, pembiayaan dan aset.[3][4]
Pembubaran
Lembaga BKP4N dibubarkan oleh Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo pada 4 Desember 2014.[5]
Referensi
|
|---|
| Bidang Maritim | |
|---|
| Bidang Energi | |
|---|
| Bidang Pembangunan | |
|---|
Bidang Ekonomi & Perdagangan | |
|---|
| Keuangan | |
|---|
| Bidang Teknologi | |
|---|
| Bidang Pendidikan | |
|---|
| Bidang Pertanian & Pangan | |
|---|
| Bidang Sosial | |
|---|
Bidang Kehutanan & Lingkungan Hidup | |
|---|
| Bidang Kesehatan | |
|---|
| Unit Kepresidenan | |
|---|
| Lain-lain | |
|---|