Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017–2019 adalah bekas lembaga nonstruktural Pemerintah Indonesia. Lembaga ini mempunyai tugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan; mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan; melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan; dan menetapkan perubahan Peta Jalan SPNBE 2017–2019 sesuai kebutuhan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017–2019 Komite Pengarah Road Map e-Commerce | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | Komite Pengarah Road Map e-Commerce |
| Didirikan | 21 Juli 2017 (2017-07-21) |
| Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 |
| Dibubarkan | 20 Juli 2020 |
| Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020[1] |
| Struktur | |
| Ketua | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
| Wakil Ketua | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan |
Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017–2019 adalah bekas lembaga nonstruktural Pemerintah Indonesia. Lembaga ini mempunyai tugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan; mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan; melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan; dan menetapkan perubahan Peta Jalan SPNBE 2017–2019 sesuai kebutuhan.[2]
Lembaga ini terbentuk dengan pertimbangan bahwa ekonomi berbasis elektronik mempunyai potensi ekonomi yang tinggi bagi Indonesia, dan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional, serta dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi berbasis elektronik. Tujuannya agar mendorong percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (e-Commerce), usaha pemula (start-up), pengembangan usaha, dan percepatan logistik dengan menetapkan Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) yang terintegrasi.
Susunan keanggotaan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud terdiri atas: