Dewan Buku Nasional adalah bekas lembaga nonstruktural Indonesia di bidang pendidikan, yang membantu Pemerintah dalam merumuskan kebijakan di bidang perbukuan. Lembaga ini dibentuk pada 13 September 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Dewan Buku Nasional DBN | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | DBN |
| Didirikan | 13 September 1999 |
| Dasar hukum pendirian | Keppres Nomor 110 Tahun 1999[1] |
| Dibubarkan | 4 Desember 2014 |
| Dasar hukum pembubaran | Perpres Nomor 176 Tahun 2014[2] |
| Lembaga sebelumnya | Badan Pertimbangan dan Pengembangan Buku Nasional (1978–1999) |
| Kementerian atau lembaga terkait | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
| Struktur | |
| Ketua Umum | Presiden Republik Indonesia |
| Ketua Harian/ Wakil Ketua Umum | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan |
| Serketaris | Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan |
Dewan Buku Nasional adalah bekas lembaga nonstruktural Indonesia di bidang pendidikan, yang membantu Pemerintah dalam merumuskan kebijakan di bidang perbukuan. Lembaga ini dibentuk pada 13 September 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie
Dewan mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskankebijakan dan strategi dalam pengembangan perbukuan, minat dan kegemaran baca tulis masyarakat serta kemampuan sumber daya manusia perbukuan.[1]
Dewan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan dan strategi pengembangan:[1]
Dewan Buku Nasional dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Umum, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Wakil Ketua Umum. Sekretarisnya dijabat oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan.[1]
Adapun anggotanya terdiri dari beberapa menteri, pejabat setingkat menteri dan perwakilan dari beberapa asosiasi. Menteri yang menjadi anggota yakni (1) Menteri Dalam Negeri; (2) Menteri Agama; (3) Menteri Kehakiman; (4) Menteri Keuangan; (5) Menteri Perindustrian dan Perdagangan; (6) Menteri Penerangan; (7) Menteri Negara PerencanaanPembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (8) Gubernur Bank Indonesia
Sedangkan perwakilan asosiasi yang menjadi anggota terdiri dari (9) Wakil Asosiasi Pengarang; (10) Wakil Asosiasi Penerjemah; (11) Wakil Asosiasi Penyunting; (12) Wakil Asosiasi Ilustrator; (13) Wakil Asosiasi Penerbit; (14) Wakil Asosiasi Percetakan; (15) Wakil Asosiasi Toko Buku; (16) Wakil Asosiasi Pembaca; (17) Wakil Asosiasi Konsumen;
Dalam pelaksanaannya anggota Dewan Buku Nasional dibantu pelaksana harian, yang terdiri dari
Dewan Buku Nasional pada tahun 2014 dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 bersama 9 lembaga nonstruktural lainnya oleh Presiden Joko Widodo.[2] Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pertimbangan pembubaran tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.[3]